Apakah Harta Warisan Wajib Dizakati?

oleh | Dec 12, 2024 | Inspirasi

Sahabat, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Sementara itu, banyak dalil yang membahas seputar zakat. Misalnya dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 103 berikut ini:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …”

Ayat tersebut menegaskan kepada kita bahwa tujuan zakat ialah untuk membersihkan harta dan jiwa pemiliknya. Namun, masih banyak muslim yang bertanya-tanya. Apakah zakat berlaku untuk harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat? Apakah harta warisan wajib dizakati?

Zakat Harta Warisan

Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat atas harta warisan tidak wajib ditunaikan atas nama orang yang telah meninggal. Namun, ketika harta tersebut diterima oleh ahli waris dan telah memenuhi syarat-syarat zakat (nisab dan haul), maka ahli waris yang seharusnya wajib menunaikan zakat dari bagian warisan yang diterimanya.

Pendapat ini pun didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban zakat berlaku untuk harta yang berada dalam penguasaan seseorang yang masih hidup dan memenuhi syarat wajib zakat. Sehingga orang yang telah meninggal sudah tidak perlu lagi berzakat (atas nama orang yang meninggal).

Kecuali jika orang yang meninggal semasa hidupnya diketahui ada harta yang belum atau tidak dizakati padahal hartanya telah mencapai syarat zakat, maka ahli warisnya yang membayarkan zakat atas nama orangtuanya yang telah wafat.

Baca Juga: Mengenal Rukun dan Syarat Wajib Zakat

Dan jika orangtua semasa hidupnya telah menzakati harta yang dimilikinya dan setelah meninggal harta sudah beralih kepada ahli waris, maka yang berkewajiban membayar zakat adalah ahli warisnya, bukan atas nama orangtua yang telah meninggal.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa harta warisan yang diterima ahli waris dianggap sebagai harta baru yang dimiliki. Oleh karena itu, haul zakatnya dihitung sejak harta tersebut diterima, bukan sejak pemilik sebelumnya meninggal.

Oleh karena itu, harta warisan tidak wajib dizakati oleh orang yang meninggal. Namun, setelah diterima oleh ahli waris dan telah memenuhi syarat-syarat zakat, kewajiban berzakat tersebut berlaku bagi ahli waris.

Itulah pembahasan singkat seputar zakat pada harta warisan. Semoga pembahasannya bisa dimengerti dan menambah pemahaman keislaman Sahabat.

Ayo Tunaikan Zakat Akhir Tahun Melalui Rumah Zakat!

Sahabat, akhir tahun menjadi momen yang tepat untuk menunaikan zakat mal. Dengan berzakat melalui Rumah Zakat, Sahabat dapat memastikan zakat tersalurkan dengan amanah dan tepat sasaran.

Yuk, segera tunaikan zakat akhir tahun melalui Rumah Zakat dan jadilah bagian dari perubahan menuju Indonesia yang lebih sejahtera! Klik di sini untuk mulai berzakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0