Layanan Donatur

Pilih layanan dan kemudahan berikut

Kalkulator Zakat

Konsultasi Zakat

Donatur Care

Konfirmasi Donasi

Kalkulator Zakat

Hitung zakat Anda secara akurat dengan kalkulator zakat kami

Konsultasi Zakat

Nikmati layanan konsultasi zakat melalui channel whatsapp.

Donatur Care

Butuh bantuan tekait donasi Anda? Jangan sungkan untuk menghubungi kami.

Konfirmasi Donasi

Konfirmasi donasi Anda untuk proses penyaluran yang cepat dan akurat.

Ulasan mereka

Simak ulasan mereka tentang Rumah Zakat

Bantu Kami Jadi Lebih Baik

Yuk, Beri saran & masukanmu agar Rumah Zakat jadi lebih baik lagi!

Atau Ikuti kuesioner Berikut!

**Kuesioner peningkatan Layanan Rumah Zakat

FAQ

FAQ Donasi

InsyaAllah donasi sahabat tetap masuk ke rekening Rumah Zakat yang dituju. Namun untuk kemudahan proses verifikasi, sahabat mohon berkenan untuk menyampaikan konfirmasi donasi melalui contact center Rumah Zakat (Whats App Center: 0815 7300 1555, Email [email protected]).

Setiap donatur yang berdonasi via transfer ke rekening Rumah Zakat dianjurkan untuk  melakukan konfirmasi donasi melalui Whats App Center : 0815 7300 1555 agar donasi dapat tercatat pada sistem dengan tepat. Untuk donatur yang tidak melakukan konfirmasi donasi, insyaAllah secara dana tetap tercatatkan tetapi atas nama Hamba Allah.

  1. Klik https://www.rumahzakat.org/donasi
  2. Pilih campaign donasi yang diinginkan
  3. Masukkan nominal donasi  klik “Tunaikan Sekarang”
  4. Mengisi data diri dan pastikan data terisi dengan benar
  5. Memilih media notifikasi transaksi
  6. Mengisi do’a
  7. Memilih opsi “Ikut Berinfak” jika akan menambahkan infak. Atau memilih opsi “Lain Kali” jika tidak menambahkan infak
  8. Memilih metode pembayaran
  9. Lanjutkan pembayaran

FAQ Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy-Syafi’I, Abu Yusuf , Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, dan lainnya berkata, “qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.”

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiit tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa bagi orang yang mampu hukum ibadah qurban adalah Sunnah Muakaddah.

1. Jika telah bernadzar untuk melakukan qurban, sebagaimana hadist : "Seseorang yang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, hendaklah ia melakukan ketaatan itu, dan jika ia bernadzar untuk bermaksiat maka janganlah melakukan maksiat" (HR Al-Bukhari).
2. Jika telah berniat untuk melakukan qurban.

Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah: unta, sapi dan kambing (atau domba) dengan jenis kelamin jantan ataupun betina. Untuk kambing/domba berumur 1 tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur 2 tahun masuk tahun ketiga dan untuk unta berumur 5 tahun.

Ada 4 hal yang tidak boleh dalam berqurban: buta sebelah mata yang tampak jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang nyata-nyata pincangnya dan kurus tidak berlemak (HR. Abu Dawud).

Boleh, untuk seekor sapi bisa diniatkan untuk 7 orang, sebagaimana hadist berikut: "Dari Jabin, dia berkata: kami bersama Rosululloh SAW pada tahun Hudaibiyyah seekor sapi untuk 7 orang dan seekor unta yang gemuk untuk 7 orang" (HR Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).

Dilaksanakan setelah sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir hari Tasyriq (sebelum magrib) yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Hal tersebut diperbolehkan, mengingat perintah Rosululloh mengenai pemanfaatan daging qurban sebagai berikut: "Makanlah, simpanlah untuk perbekalan dan bersodaqohlah" (HR Bukhari Muslim).

Kornetisasi daging qurban merupakan upaya mengelola daging udhhiyah agar dapat memberikan manfaat lebih lama dan terdistribusi lebih luas.

Diperbolehkan, berdasarkan hadist riwayat Bukhari Muslim, Aisyah r.a. mengisahkan, "Dahulu kami biasa mengasinkan daging qurban sehingga kami bawa ke Madinah." Tiba-tiba Nabi SAW bersabda "janganlah kalian menghabiskan daging udhhiyah hanya dalam waktu 3 hari" hadist tersebut semakin menguatkan bahwa pengemasan qurban dengan jangka waktu yang lama agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Perbedaan pada waktu pemotongan hewan, jika pemotongan hewan qurban dilakukan pada 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh dari hari kelahiran anak atau di hari-hari lain ketika wali si anak mampu melaksanakannya. Untuk jenis hewan, aqiqah hanya dapat menggunakan hewan kambing sedangkan qurban bisa menggunakan Unta, Sapi, Kambing.

Jika sudah memasuki waktu qurban, maka yang didahulukan adalah qurban. Namun, jika mempunyai kelebihan harta maka juga bisa melakukan keduanya.

Superqurban adalah program optimalisasi qurban dengan mengolah dan mengemas daging qurban menjadi cadangan pangan dari protein hewani dalam bentuk kornet dan rendang (hanya untuk Superqurban sapi 1/7 atau sapi utuh). Daging hewan qurban bermanfaat lebih lama dan dapat didistribusikan lebih luas.

· Sesuai Syariah (hewan dipotong dalam kondisi sehat)

· Praktis

· Kesehatan terjamin

· Kornet tahan lama hingga 2 tahun

· Rendang tahan lama hingga 2 tahun

· Aksi distribusi dilakukan sepanjang tahun

· Menjangkau pelosok Indonesia

· Terdistribusi untuk korban bencana dan program kemanusiaan lainnya di dalam maupun di luar negeri

· Memberdayakan peternak lokal

· Solusi efektif membantu korban bencana serta dapat digunakan sebagai tools perusahaan dalam menggelar aksi kepeduliaan lingkungan

· Kornet kambing sebanyak 10 kaleng

· Kornet sapi 1/7 sebanyak 10 kaleng

· Kornet sapi utuh sebanyak 50 kaleng

· Rendang kambing sebanyak 10 kaleng

· Rendang sapi 1/7 sebanyak 10 kaleng

· Rendang sapi utuh sebanyak 40 kaleng

Hak qurban insyaAllah akan dikirimkan dan atau bisa diambil H+90 setelah hari tasyrik.

Desaku Berqurban merupakan program ibadah qurban, dimana hasil daging qurban untuk disalurkan ke desa-desa yang minim pequrban.

· Lokasi penyembelihan hewan Superqurban untuk hewan kambing di Cimenyan Bandung dan hewan sapi di
Kupang.

· Lokasi penyembelihan hewan Desaku Berqurban disebaran Desa Berdaya Rumah Zakat.

· Untuk program Desaku Berqurban, pequrban tidak mendapatkan hak qurbannya karena daging qurban disalurkan seluruhnya ke desa-desa minim pequrban.

· Untuk program Superqurban, pequrban akan mendapatkan hak qurban dalam bentuk kemasan kornet dan rendang.

Pequrban mendapatkan informasi penyembelihan dari mulai H sampai H+3 (hari tasyrik) melalui Whats App, sms dan atau email.

·        Maksimal H+14 setelah hari tasyrik atau hari terakhir pemotongan hewan qurban, laporan bisa diakses oleh seluruh jaringan representatif lembaga dan donatur di aplikasi www.rumahzakat.org/care/donasisaya setelah sebelumnya donatur diinformasikan melalui SMS/WA/Email.

· Laporan bisa diunduh pequrban di aplikasi www.rumahzakat.org/care/donasisaya dengan menu My Report Qurban, pilih periode qurban.

· Semua pequrban akan mendapatkan informasi melalui SMS/WA/Email, apabila laporan sudah siap diunduh di aplikasi www.rumahzakat.org/care/donasisaya .

· Jika donatur memilih email, laporan akan dikirim via email.

· Jika donatur tidak memilih email,namun memiliki WhatsApp, maka akan dikirimkan via Whats App.

· Apabila pequrban tidak memiliki alamat Email dan WhatsApp maka laporan akan dikirimkan melalui ekspedisi.

· Segala bentuk perubahan media pelaporan akan diinformasikan kemudian

Pequrban dapat menghubungi petugas Rumah Zakat atau menghubungi Whats App Center 0815 7300 1555.

Pequrban dapat menghubungi petugas Rumah Zakat atau menghubungi Whats App Center 0815 7300 1555.

FAQ Riwayat Donasi

  1. Klik log in
  2. Masukkan email yang telah didaftarkan
  3. Ceklis syarat dan ketentuan
  4. Klik “Selanjutnya”
  5. Pilih “Lupa password”
  6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan via email
  7. Buat password baru
  8. Klik “Masuk”
  9. Pilih menu “Status pembayaran”
  10. Pilih menu “Rekapan ZISWAF”
  11. Pilih kategori ZISWAF yang mau dilihat riwayat transaksinya

  1. Klik log in
  2. Masukkan email yang telah didaftarkan
  3. Ceklis syarat dan ketentuan
  4. Klik “Selanjutnya”
  5. Masukkan password
  6. Klik “Masuk”
  7. Pilih menu “Status pembayaran”
  8. Pilih menu “Rekapan ZISWAF”
  9. Pilih kategori ZISWAF yang mau dilihat riwayat transaksinya

  1. Masuk ke menu log in donatur
  2. Masukkan email yang terdaftar di Rumah Zakat
  3. Bagi yang belum pernah log in -> masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang dicantumkan
  4. Bagi yang sudah pernah log in -> masuk dengan memilih button “Gunakan kembali google”
  5. Pilih menu “Donasi Saya”
  6. Klik tanda “Filter” (dekat total donasi)
  7. Setting tanggal total donasi yang diinginkan
  8. Pilih menu “Rekapan ZISWAF”
  9. Klik terapkan

Jika riwayat transaksi sahabat hilang atau tidak muncul, jangan khawatir ya, karena sahabat bisa melakukan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan koneksi internet stabil. Jika sahabat memiliki beberapa jenis jaringan internet yang berbeda, coba mengakses website menggunakan jaringan yang berbeda.
  2. Coba untuk logout/keluar dari akun sahabat terlebih dahulu kemudian login/masuk kembali.

Jika masih terkendala, sahabat dapat menghubungi kami melalui Whats App : 0815 7300 1555

FAQ Zakat, Infak, Shodaqoh

  1. Zakat hukumnya wajib, sehingga jika tidak dikerjakan maka akan berdosa. Sementara infak dan sedekah hukumnya tidak wajib.
  2. Zakat masuk ke dalam rukun Islam (rukun Islam ketiga), sementara infak dan sedekah tidak.
  3. Zakat memiliki nishab atau ketentuan khusus terkait batasan minimal harta dan waktu yang harus dikeluarkan. Sementara infak dan sedekah tidak.
  4. Penerima zakat sudah ditentukan oleh syariat Islam, yakni 8 golongan mustahik. Sementara infak dan sedekah tidak ada ketentuan khusus, sehingga infak dan sedekah tidak ada batasan penerimanya, bisa diberikan kepada siapa saja.
  5. Zakat itu spesifik terkait harta tertentu dan ada aturannya, sehingga maknanya sangat khusus, misalnya: zakat emas, zakat pertanian, zakat penghasilan, dll.

  1. Zakat Penghasilan
  2. Zakat Tabungan/ Simpanan
  3. Zakat Perdagangan
  4. Zakat Pertanian
  5. Zakat Emas dan Perak
  6. Zakat Hadiah
  7. Zakat Saham dan Investasi
  8. Zakat Fitrah

Untuk lebih lengkapnya sahabat dapat mengunjungi link berikut https://www.rumahzakat.org/id/zakat/pengenalan-zakat

Sahabat dapat mengunjungi link berikut untuk informasi lebih detail mengenai syarat menunaikan zakat https://www.rumahzakat.org/id/pengertian-dan-syarat-sah-zakat

Infak terbagi menjadi dua makna

  1. Infak wajib (misalnya: kafarat, nadzar, zakat, dll),
  2. Infak sunah (misalnya: infak kepada fakir miskin, infak kepada sesama muslim, infak bencana alam, dll). Infak ini bisa untuk kepentingan sendiri, keluarga, dan orang lain. Infak ini bentuknya harta benda.

Adapun sedekah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Sedekah ini bisa masuk di dalamnya zakat, infak, atau kebaikan dalam bentuk nonmateri (misalnya: sedekah tenaga, pemikiran, ilmu, pertolongan, bahkan sedekah senyuman). Sedekah pun bisa segala bentuk pembelanjaan (infak) di jalan Allah.

Muzakki adalah orang yang wajib membayar zakat atas kepemilikan hartanya.

Mustahik adalah golongan orang yang berhak mendapatkan bantuan dari zakat.

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki sumber penghasilan dan tidak memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
  • Miskin: Orang yang memiliki sumber penghasilan namun tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
  • Gharimin: Orang yang terlilit hutang, ada 2 golongan gharim yaitu:
    • Ghârim li maslahati nafsihi: Terlilit utang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya.
    • Ghârim li ishlâhi dzatil bain: Terlilit utang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku.
  • Riqab: Mereka adalah seseorang yang dipekerjakan dan pantas mendapatkan zakat untuk memenuhi kehidupannya secara layak.
  • Fisabillah: Mereka adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan dengan tujuan berjuang di jalan Allah. Misalnya, menegakkan agama Islam.
  • Mualaf: Mualaf adalah sebutan bagi orang yang baru saja masuk Islam. Pemberian zakat ini dimaksudkan untuk memberikan dan mendukung penguatan iman serta taqwa mereka dalam memeluk agama Islam.
  • Amil Zakat: Amil adalah orang yang memiliki tugas untuk mengumpulkan zakat dari muzakki.
  • Ibnu Sabil: Mereka adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

FAQ Rumah Zakat Apps

  1. Apabila sahabat tidak bisa membuka aplikasi Rumah Zakat, pastikan koneksi internet stabil. Jika sahabat memiliki beberapa jenis jaringan internet yang berbeda, coba mengakses aplikasi menggunakan jaringan yang berbeda.
  2. Jika sahabat masih memiliki transaksi yang belum berhasil diproses, maka tidak perlu khawatir. Transaksi sahabat tidak akan hilang, transaksi akan tetap diproses saat tim IT sudah menyelesaikan kendalanya ya.

Sahabat bisa coba melakukan pengecekan secara berkala untuk membuka aplikasi Rumah Zakatnya dan mengecek status transaksi sahabat.

Jika riwayat transaksi sahabat hilang atau tidak muncul, jangan khawatir ya, karena sahabat bisa melakukan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan koneksi internet stabil. Jika sahabat memiliki beberapa jenis jaringan internet yang berbeda, coba mengakses website menggunakan jaringan yang berbeda.
  2. Coba untuk logout/keluar dari akun sahabat terlebih dahulu kemudian login/masuk kembali.

Jika masih terkendala, sahabat dapat menghubungi kami melalui WA Center kami di nomor 081573001555.

Sahabat tidak perlu khawatir, InsyaAllah donasi sahabat yang sudah diberikan tetap masuk ke rekening Rumah Zakat, namun hanya pencatatan pada systemnya yang masih dalam proses menunggu. Jika dalam waktu 1 x 24 jam status donasi sahabat belum berubah, silahkan menghubungi WA Center kami di nomor 081573001555.

Hal ini dikarenakan adanya kendala pada system kami yang menyebabkan dana titipan sahabat mengalami delay transaksi dan jika lebih dari 1 x 24 jam belum terverifikasi maka transaksi sahabat akan dibatalkan pada system aplikasi.

Sahabat tidak perlu khawatir, InsyaAllah donasi sahabat yang sudah diberikan tetap masuk ke rekening Rumah Zakat dan jika sudah terverifikasi sahabat akan mendapatkan notifikasinya.

Jika sahabat mengalami kendala ini dapat menghubungi WA Center kami di nomor 081573001555.

Sahabat dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini :
- Masuk ke menu profile
- Riwayat Ziswaf
- Pilih “Diterima”
- Download resi

FAQ Fidyah

Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang tidak dapat dilakukan dikalikan dengan jumlah makanan pokok yang biasa dikonsumsi dalam satu hari. Untuk di Rumah Zakat sendiri, fidyah dihitung perhari sebesar Rp 50.000

Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah, maka dia tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun, dia harus berusaha untuk berpuasa jika kondisinya memungkinkan.

a.    Kadar fidyah dikembalikan kepada ‘urf (tradisi/kebiasaan) masyarakat setempat sepanjang kadar tersebut masih memiliki landasan syari’ah.
b.   Nilai fidyah berupa makanan pokok, jika dinominalkan mengacu kepada:
1)     Jenis makanan pokok yang dikonsumsi muzzaki.
2)     Mengikuti ketentuan regulasi (jika terdapat edaran yang dikeluarkan oleh Lembaga berwenang) atau sesuai dengan keumuman harga beras di pasar setempat.

Ya, selain dengan uang, fidyah juga bisa dibayar dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan..

Ketentuan Batasan waktu penunaian fidyah:
a.      Waktu paling cepat bagi seorang untuk membayarkan fidyah adalah di hari ia tidak berpuasa Ramadhan.
b.      Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi karena fidyah tidak harus ditunaikan di Bulan Ramadhan.

Fidyah bisa dibayarkan kepada orang yang membutuhkan atau bisa melalui Rumah Zakat yang akan menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Fidyah diatur dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184:
"Dan (diharuskan) bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) boleh membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan memberi lebih (dari yang diwajibkan), maka itu lebih baik baginya. Tetapi jika kamu mengetahui (bahwa berpuasa itu lebih baik) niscaya lebih baik bagimu berpuasa. Dan berpuasalah kamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.".

1.      Klik https://www.rumahzakat.org/donasi
2.      Pilih menu Ramadhan
3.      Pilih program fidyah
4.      Masukkan Jumlah Hutang Puasa à klik “Tunaikan Sekarang”
5.      Mengisi data diri dan pastikan data terisi dengan benar
6.      Memilih media notifikasi transaksi
7.      Mengisi do’a
8.      Memilih opsi “Ikut Berinfak” jika akan menambahkan infak. Atau memilih opsi “Lain Kali” jika tidak menambahkan infak
9.      Memilih metode pembayaran
10.   Lanjutkan pembayaran