Minimal transaksi Rp100.000
Raih pahala berlipat dengan tunaikan zakat di bulan Mulia:
"... Dan Rasulullah paling dermawan di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya..." (HR. Bukhari: 6)
Kewajiban yang tidak boleh kita lewatkan salah satunya adalah zakat, dikenal dengan istilah "Zakat Maal" berlaku atas harta berupa uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan yang sudah memenuhi ketentuan wajib zakat baik itu haul atau nishab. (Al Quran Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi)
Besaran zakat maal ditetapkan hanya 2,5 persen, dari harta yang sudah mencapai nisabnya yaitu 85 gram emas serta mencapai haul kepemilikannya genap satu tahun.
Adapun dasar ditetapkan besaran 2,5 persen tertuang dalam hadits riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib RA.
"Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya."
Kemana zakat kita disalurkan?
Allah telah dengan jelas menyampaikan dalam firman - Nya, bahwa zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)
Alhamdulillah, setiap amanah zakat yang diterima, Rumah Zakat sampaikan penyalurannya pada 8 asnaf bersama program Desa Berdaya, dimana program tersebut adalah pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.
Harapannya dengan ini, menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.
Klik "Tunaikan Sekarang" yuk untuk tunaikan zakat kita
Info Terbaru
Belum ada informasi terbaru untuk program ini.
Donatur
Program Terkait