Audit Keuangan

Rumah Zakat sebagai LAZ Nasional berizin resmi dari Kemenag, senantiasa berupaya secara maksimal tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundangan.

Audit Keuangan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) kami lakukan sebagai bentuk upaya pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan sekaligus untuk meyakinkan kembali bahwa pengelolaan keuangan ZIS dan DSKL yang telah kami lakukan adalah wajar, sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.