INI 4 GOLONGAN YANG TIDAK WAJIB MENUNAIKAN SHOLAT, SIAPA SAJA?

oleh | Agu 7, 2024 | Inspirasi

Sholat adalah salah satu rukun Islam yang wajib hukumnya ditunaikan oleh setiap Muslim. Namun, dalam hal ini, terdapat golongan-golongan tertentu yang diberikan keringanan atau bahkan tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat.

Siapa sajakah golongan yang dimaksud tersebut? Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai 4 golongan yang tidak wajib menunaikan sholat. Yuk, simak penjelasannya!

Anak-Anak yang Belum Baligh

Baligh merupakan tanda seseorang mencapai kedewasaan, biasanya ditandai dengan beberapa perubahan fisik seperti mimpi basah pada laki-laki dan menstruasi pada perempuan. Dalam Islam, anak-anak diwajibkan untuk sholat ketika mereka sudah baligh. Maka dari itu, anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan menunaikan sholat.

Rasulullah SAW bersabda: “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena (meninggalkannya) pada usia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud).

Meskipun belum diwajibkan, namun mengajarkan anak-anak untuk sholat sejak dini sangat dianjurkan. Hal ini bertujuan agar mereka terbiasa dan memahami pentingnya ibadah shalat dalam kehidupan sehari-hari.

Wanita yang Sedang Haid atau Nifas

Selain anak-anak, wanita yang sedang haid atau nifas juga tidak diwajibkan menunaikan sholat. Haid adalah kondisi alami yang dialami oleh wanita setiap bulannya, sementara nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Selama masa-masa ini, wanita diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan shalat hingga mereka suci kembali.

Setelah masa haid atau nifas selesai, wanita tidak diwajibkan mengganti sholat yang dilewatkan. Dalam hal ini, Islam memahami kondisi fisik wanita dan memberikan keringanan yang sesuai. Penting bagi wanita untuk memahami hal ini agar tidak merasa terbebani dan bisa fokus pada pemulihan serta kesehatan dirinya.

Orang yang Kehilangan Akal atau Tidak Waras

Orang yang kehilangan akal atau tidak waras juga termasuk golongan yang tidak diwajibkan menunaikan sholat. Kondisi mental mereka yang tidak normal membuat mereka tidak bisa memahami dan melaksanakan ibadah dengan benar. Dalam hal ini, Islam sangat menghargai kondisi seseorang dan memberikan toleransi kepada mereka yang tidak mampu menjalankan kewajiban agama karena alasan kesehatan mental.

Namun, bagi keluarga atau orang yang merawat mereka, penting untuk tetap memberikan perhatian dan kasih sayang. Dukungan moral dan spiritual sangat dibutuhkan oleh mereka yang mengalami gangguan mental. Meski tidak diwajibkan sholat, keluarga bisa mendoakan mereka agar mendapatkan ketenangan dan kesembuhan.

Orang yang Pingsan atau Tidak Sadar

Terakhir, orang yang pingsan atau tidak sadar juga dikecualikan dari kewajiban sholat. Saat seseorang tidak sadar, mereka tidak mampu melaksanakan ibadah dengan benar. Ketidaksadaran ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor misalnya seperti penyakit, kecelakaan, atau masalah medis lainnya.

Setelah sadar, mereka tidak diwajibkan mengganti sholat yang terlewatkan selama tidak sadar. Dalam hal ini, Islam memandang pentingnya kesehatan dan keselamatan individu, sehingga memberikan keringanan dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah. Maka dari itu, pemulihan kesehatan menjadi fokus utama agar bisa kembali beribadah dengan baik.

Kesimpulan

Itulah 4 golongan yang tidak diwajibkan untuk sholat. Jadi, sholat memang wajib bagi setiap Muslim, namun Islam juga memberikan keringanan bagi beberapa golongan yang tidak mampu melaksanakannya. Mulai dari anak-anak yang belum baligh, wanita yang sedang haid atau nifas, orang yang tidak waras, hingga orang yang pingsan. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.