Waktu yang Tepat untuk Bayar Kafarat Puasa, Jangan Salah Ya

oleh | Feb 13, 2025 | Artikel, Inspirasi

Setiap agama memiliki ketentuan masing-masing. Begitu juga dalam Islam, ada syariat yang wajib dipatuhi oleh setiap pemeluk agamanya.

Bagi seorang muslim yang melanggar ketentuan tertentu dalam syariat Islam, wajib menggantinya atau disebut dengan kafarat.

Adapun kafarat juga terdiri dari beberapa jenis, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Agar Sahabat dapat memahami lebih lanjut seputar kafarat, yuk simak penjelasan berikut ini.

Bolehkah Membayar Kafarat Puasa Secara Online?

Jenis-Jenis Kafarat

1. Kafarat Sumpah

Jika seseorang bersumpah tetapi tidak menepatinya, maka ia wajib membayar kafarat sebelum melakukan tindakan yang bertentangan dengan sumpahnya. Jika sudah terlanjur melanggar, kafarat harus dibayarkan secepat mungkin agar sumpahnya tidak menjadi beban dosa.

2. Kafarat Puasa

Bagi yang membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja, kafarat harus dibayar sebelum Ramadan berikutnya. Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka bisa segera membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin.

3. Kafarat Zihar

Seorang suami yang melakukan zihar wajib membayar kafarat sebelum menyentuh atau berhubungan dengan istrinya kembali. Oleh karena itu, kafarat ini harus dibayarkan sesegera mungkin agar hubungan pernikahan tetap sah dalam Islam.

4. Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja

Kafarat atas pembunuhan tidak sengaja harus segera dibayarkan setelah kejadian tersebut. Jika berbentuk diyat (tebusan), maka harus diberikan kepada keluarga korban dalam jangka waktu yang telah disepakati atau sesuai hukum Islam yang berlaku.

Hukum Membayar Zakat Online

5. Kafarat Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan

Jika seorang suami melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan, ia wajib membayar kafarat sebelum Ramadan berikutnya, baik dengan memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Waktu yang Tepat Membayar Kafarat

Bagi seorang muslim yang terlanjur melakukan pelanggaran di atas, kafarat sebaiknya ditunaikan atau dibayar secepat mungkin.

Kemudian, membayar kafarat lebih diutamakan dapat segera dibayar sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.

Kafarat harus dibayarkan sesegera mungkin setelah seseorang melakukan pelanggaran, kecuali jika ada kondisi tertentu yang mengharuskannya menunggu.

Dengan membayar kafarat tepat waktu, seseorang dapat segera menebus kesalahannya dan kembali pada ketakwaan kepada Allah SWT.