Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang
telah memenuhi syarat. Kewajiban akan zakat ini ada dalam berbagai dalil
Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw. Salah satu dalil Al-Qur’an yang mahsyur mengenai zakat ada
dalam surah Al-Baqarah ayat 43 berikut ini:
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta
orang-orang yang rukuk.”
Selain dalam Al-Qur’an, dalil wajibnya zakat pun ada dalam
hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini:
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa
tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan
salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan
Ramadan.” (H.R. Bukhari).
Baca Juga: Apa Itu Zakat untuk Kemanusiaan?
Zakat Emas
Zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni: zakat fitrah dan
zakat mal (harta). Zakat fitrah ditunaikan saat bulan Ramadan. Sementara zakat
harta ditunaikan apabila telah mencapai nishab dan haul. Salah satu yang termasuk ke dalam zakat harta adalah zakat
emas.
Zakat Emas ialah zakat yang harus dikeluarkan dari
kepemilikan emas yang telah mencapai nishab. Perlu diketahui, bahwa nishab
zakat emas adalah 85 gram. Jadi, jika emas yang dimiliki telah mencapai minimal 85 gram
dan telah mencapai haul (waktu kepemilikan satu tahun), maka muslim tersebut
telah wajib mengeluarkan zakat emasnya.
Cara Menghitung Zakat
Emas
Kadar zakat yang perlu dikeluarkan pada zakat emas adalah
2,5%. Lalu, bagaimanakah cara menghitung zakat emas?
Berikut kami sampaikan simulasi cara menghitungnya!
Ibu Tini memiliki emas sebanyak 90 gram yang kepemilikannya
telah mencapai satu tahun. Artinya, ibu Tini telah mencapai nishab dan haul. Lalu,
berapakah zakat emas yang harus dikeluarkan Ibu Tini?
Langkah pertama, kita harus mengetahui dulu harga emas
pergram terkini. Misalnya, jika harga emas pertanggal 27 Februari 2024 adalah
Rp1.132.000,00, maka tinggal dikalikan dengan 90 gram emas yang dimiliki Ibu
Tini.
90 gram emas x Rp1.132.000,00 = Rp101.880.000,00. Lalu kemudian tinggal dikalikan dengan kadar zakat 2,5%. Rp.101.880.000,00 x 2,5% = Rp2.547.000,00
Maka, total zakat emas yang harus dikeluarkan Ibu Tini
adalah Rp2.547.000,00
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Tabungan
Itulah contoh cara menghitung zakat emas yang bisa kita
ikuti. Selain menghitung secara manual, Sahabat pun bisa menghitung
otomatis melalui Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat.
Dengan menunaikan zakat, selain bentuk ketaatan kepada Allah
Swt., Kita pun turut serta dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Mari terus tebarkan #ManfaatHebat kepada sesama melalui
Rumah Zakat!