WAJIB TAHU! INI BATAS PENGGUNAAN ALKOHOL DALAM MAKANAN HALAL

oleh | May 20, 2024 | Inspirasi

Seiring perkembangan industri kuliner,
seringkali kita dihadapkan pada berbagai produk yang menggunakan bahan-bahan
tambahan untuk meningkatkan cita rasa. Salah satu bahan yang sering digunakan
adalah alkohol, baik sebagai bahan utama maupun sebagai bahan tambahan.

Alkohol
dikenal sebagai zat yang memabukkan dan dianggap haram dalam Islam.
Bagi umat Muslim, penting untuk memahami bagaimana penggunaan alkohol ini
berpengaruh terhadap status kehalalan suatu produk. Nah, artikel ini akan
membahas  batas penggunaan alkohol dalam makanan, yuk disimak!

Pengertian
Makanan Halal dan Haram

Dalam Islam,
makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat
Muslim menurut hukum syariat . Begitupun sebaliknya, makanan haram adalah
makanan yang dilarang. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah
ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا
طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ
مُّبِينٌ

“Wahai
manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu
musuh yang nyata bagimu.”

Seperti yang
kita ketahui, alkohol mengandung zat yang memabukkan, umumnya dianggap haram
karena efeknya yang merusak tubuh dan pikiran. Namun, bagaimana jika alkohol
hanya digunakan dalam jumlah yang sedikit dalam makanan?

Batasan
Penggunaan Alkohol dalam Makanan

Secara umum,
segala bentuk alkohol yang dikonsumsi dalam jumlah yang dapat menyebabkan mabuk
dianggap haram. Namun, jika alkohol tersebut hanya digunakan dalam jumlah yang
sangat kecil dan tidak memberikan efek memabukkan, maka ada perbedaan pendapat
di kalangan ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa alkohol yang digunakan
sebagai bahan tambahan dalam jumlah sedikit, yang tidak menyebabkan mabuk,
masih bisa ditoleransi.

Misalnya,
dalam industri makanan, alkohol sering digunakan sebagai pelarut untuk ekstrak
rasa atau sebagai bahan pengawet. Dalam jumlah yang sedikit dan tidak berdampak
pada kemampuan seseorang untuk menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari,
hal tersebut mungkin diperbolehkan. Namun, penting untuk berhati-hati dan
selalu mencari alternatif lain jika memungkinkan.

Pandangan Ulama
Mengenai Alkohol dalam Makanan

Para ulama
memiliki pandangan yang berbeda mengenai penggunaan alkohol dalam makanan.
Dalam hal ini, beberapa ulama cenderung lebih ketat, sedangkan yang lainnya
lebih fleksibel. Sebagai contoh, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa alkohol yang
tidak berasal dari anggur atau kurma dan digunakan dalam jumlah yang tidak
memabukkan masih bisa ditoleransi.

Namun, dari
mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali umumnya lebih ketat dan menyarankan untuk
menghindari segala bentuk alkohol dalam makanan, kecuali dalam situasi darurat.
Maka dari itu, penting untuk lebih hati-hati dalam memilih produk makanan.

Mengidentifikasi
Alkohol dalam Produk Makanan

Sebagai umat
yang cerdas, kita perlu lebih teliti dalam membaca label produk makanan. Banyak
produk yang mengandung alkohol dalam bentuk bahan tambahan, seperti ekstrak
vanila atau saus tertentu. Biasanya, label pada produk akan mencantumkan
kandungan alkohol jika ada. 

Mencari label halal dari badan sertifikasi yang
terpercaya juga bisa membantu memastikan produk tersebut sesuai dengan syariat. Jika ragu,
sebaiknya mencari informasi lebih lanjut atau menghubungi produsen terkait
kejelasan hal tersebut. Dalam Islam, prinsip kehati-hatian sangat dianjurkan,
termasuk dalam hal makanan dan minuman yang kita konsumsi.

Kesimpulan

Itulah tadi
pembahasan tentang batas penggunaan alkohol dalam makanan. Jadi, dengan
memahami hal ini, kita bisa lebih menjaga pendirian dan ketaatan terhadap
syariat Islam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai
penggunaan alkohol dalam jumlah kecil, namun kita perlu selalu berhati-hati dan
mencari alternatif yang lebih aman dan halal. Nah, sekian artikel kali ini.
Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di
Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0