WAJIB TAHU! HUKUM UTANG PIUTANG DALAM ISLAM

oleh | May 17, 2024 | Inspirasi

Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita
tidak terlepas dari interaksi sosial yang melibatkan urusan finansial, seperti
utang piutang. Baik itu meminjam uang kepada teman atau bahkan memberi pinjaman
kepada orang lain.

Lantas,
bagaimana Islam memandang dan mengatur terkait hukum utang piutang dalam
kehidupan? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak artikel berikut!

Utang Piutang
dalam Islam

Dalam Islam
utang piutang tidak hanya sekedar urusan materi, tetapi juga memiliki sudut
pandang moral dan etika yang tinggi. Ketika seseorang memberi utang kepada
orang lain, maka ia diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan
syariat Islam. Begitu pula sebaliknya, saat seseorang memiliki utang, ia harus
bertanggung jawab sepenuhnya untuk membayarnya.

Islam
mengajarkan akan pentingnya memenuhi janji, termasuk dalam hal-hal yang
berkaitan dengan utang. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-Isra: 34:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“Dan jagalah
janji, sesungguhnya janji itu adalah tanggungan (yang harus
dipertanggungjawabkan).”

Hukum Memberi
Pinjaman

Memberi
pinjaman dalam Islam merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW
bersabda,
Barangsiapa yang
meminjamkan sesuatu kepada orang lain lalu ia berhak atasnya, maka Allah akan
membangunkannya pada hari kiamat dalam naungan kursi-Nya yang tidak ada naungan
selain naungan-Nya.”
(HR.
Ahmad) Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa memberi pinjaman merupakan
amal yang sangat mulia di sisi Allah SWT.

Meskipun
memberikan pinjaman merupakan hal yang sangat dianjurkan. Seorang Muslim juga
harus bijak dalam memberikan pinjaman tersebut. Rasulullah SAW memberikan
petunjuk untuk tidak memberikan pinjaman kepada orang yang tidak bisa dipercaya
untuk mengembalikannya. Hal ini tentunya sejalan dengan prinsip kehati-hatian
dalam Islam.

Hukum Membayar Utang

Dalam Islam
membayar utang merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Rasulullah SAW
bersabda,
“Utang adalah
tanggungan yang harus dipenuhi dan hak seorang muslim yang harus
dibayarkan.”
(HR. Ibnu
Majah) Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa membayar utang adalah salah
satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim.

Namun, perlu
diketahui bahwa Allah SWT akan memberikan pertolongan kepada orang yang
berusaha melunasi utangnya dengan sungguh-sungguh. Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang berutang kemudian dia
bertanggung jawab membayarnya, maka Allah akan membantunya sampai ia
melunasinya.”
(HR. Bukhari
dan Muslim).

Kesimpulan

Itulah tadi
pembahasan tentang hukum utang piutang dalam Islam. Jadi, hukum utang piutang
sangatlah jelas. Memberi pinjaman merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan,
namun harus dilakukan dengan bijaksana. Sementara itu, membayar utang adalah
kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Nah, sekian artikel kali ini.
Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di
Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0