Salah satu kewajiban seorang Muslim yang harus dipenuhi menjelang datangnya hari raya Idul Fitri yaitu zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah Islam yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil dan berbagi rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka yang membutuhkan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (Qur’an, Surah At-Taubah: 103).
Namun, seringkali yang menjadi pertanyaan yaitu, siapakah yang wajib membayar zakat fitrah di lingkup keluarga? Nah, simak artikel ini untuk menemukan jawabannya !
Siapa yang Harus Membayar Zakat Fitrah?
Tidak ada ayat khusus dalam Al-Qur’an yang menyebutkan siapa yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci.
Namun, yang menjadi rujukan utama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ (sekitar 2,5 kg) dari kurma atau gandum, baik bagi orang merdeka maupun budak, pria maupun wanita, anak-anak maupun dewasa, dari kaum Muslim.
Berdasarkan hal tersebut, orang orang-orang yang wajib membayar zakat antara lain :
1. Orang Tua
Orang tua bertanggung jawab membayar zakat fitrah untuk diri mereka sendiri sekaligus juga untuk anak-anak yang masih dibawah tanggungan mereka.
Ini mencakup anak yang belum dewasa atau anak yang sudah dewasa tetapi masih tinggal bersama orang tua mereka.
2. Anak yang Sudah Dewasa
Anak yang sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri juga diwajibkan membayar zakat fitrah atas diri mereka sendiri.
3. Kepala Keluarga
Jika di dalam sebuah keluarga tidak ada orang tua atau kepala keluarga yang masih hidup, maka membayar zakat fitrah merupakan tanggung jawab individu yang menjadi kepala keluarga pengganti atau bertanggung jawab atas urusan keluarga tersebut.
4.Orang yang Berpenghasilan
Setiap individu yang memiliki penghasilan atau harta yang mencukupi untuk membayar zakat fitrah wajib melakukannya. Jika seseorang memiliki harta yang melebihi nisab dan telah mencapai batas tertentu yang ditetapkan, maka dia diwajibkan membayar zakat fitrah.
Kesimpulan
Itulah tadi individu yang memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Jadi, secara singkat, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap individu Muslim yang mampu dan siapa pun yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
Nah, Untuk membantu dalam penyaluran zakat fitrah dan memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada yang berhak, Rumah Zakat merupakan salah satu lembaga terpercaya.