JAKARTA. Kuasa Hukum para Pemohon, Heru Susetyo yang juga dari Advokasi Koalisi Masyarakat Zakat Indonesia (KOMAZ) menilai UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memarginalisasikan, meminggirkan Lembaga Amil Zakat.
“Semula di UU lama kedudukan antara Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) setara. Kini, peran LAZNas sebagai amil zakat itu di pinggirkan,” kata Heru usai mengikuti persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2012).
Dikatakan, pada Pasal 17 UU Pengelolaan Zakat, menjelaskan lembaga amil zakat berperan untuk membantu tugas badan amil zakat. Dengan adanya Pasal ini, posisi antara BAZNAZ dengan LAZ menjadi tidak setara.***
Bukan hanya soal Marginalisasi saja, Heru melanjutkan, masih ada persoalan lain seperti sentralisasi, bagaimana pengelolaan zakat yang sejak lama sudah dikelola oleh masyarakat secara tradisional, kemudian dengan adanya UU ini membuat peran masyarakat terpinggirkan.
“Harusnya partisipasi masyrakat untuk membantu mengumpulkan zakat itu difasilitasi bukan malah dipinggirkan,” kata Heru.***
Newsroom/Tribunnews.com
Jakarta
Sumber berita: http://www.tribunnews.com/2012/09/28/uu-pengelolaan-zakat-marginalkan-badan-amil-zakat