JAKARTA. Ketua Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Zakat Indonesia (Komaz) Heru Susetyo mengatakan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dapat mengkriminalisasi amil zakat yang tradisional dan Lembaga Amal Zakat tidak berizin.
Karena itu, UU Pengelolaan Zakat diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji terkait pasal yang memungkinkan dipenjarakannya para amil zakat yang tradisional dan Lembaga Amal Zakat (LAZ).
“Pasal 38 dan 41, para amil zakat yang tradisional atau pun yang mempunyai lembaga tapi tidak memiliki izin itu terancam dikriminalisasikan dengan denda maksimal 50 juta dan kurungan 1 tahun,” kata Heru seusai sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (28/9).
Selain itu, lanjut Heru, UU Nomor 23 tahun 2011 ini juga meminggirkan peran LAZ dalam hal pengelolaan zakat.
“Ada marginalisasi atau peminggiran peran, semula di UU lama kedudukan antara LAZ dan Baznas (Badan Amal Zakat Nasional) setara. Dalam UU baru peran LAZ sebagai amil zakat itu di pinggirkan karena ada kata-kata membantu pada Pasal 17 UU nomor 23 tahun 2011,” katanya.
Menurut dia, saat ini ada tendensi negara melakukan sentralisasi pengelolaan zakat dan meminggirkan peran masyarakat sipil seperti badan amil zakat tradisional. “Harusnya partisipasi masyarakat untuk membantu mengumpulkan zakat itu difasilitasi bukan malah dipinggirkan,” katanya.
Sebanyak 20 pemohon yang terdiri atas sembilan lembaga amil zakat (LAZ) dan 11 perorangan menguji UU Pengelolaan Zakat ke MK.
Para pemohon yang berasal dari lembaga itu di antaranya Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Dana Sosial Al Falah Malang, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LPP Ziswaf Harum, Yayasan Portal Infaq, Yayasan Harapan Dhuafa Banten, KSUP Sabua Ade Bima NTB dan Koperasi Serba Usaha Kembang Makmur Situbondo. (Ant/OL-8)***
Newsroom/mediaindonesia.com
Jakarta
Sumber berita http://www.mediaindonesia.com/read/2012/09/28/351796/293/14/UU-Pengelolaan-Zakat-Dipersoalkan-ke-MK
Sumber foto: hukumonline.com