URUTAN ORANG-ORANG YANG BERHAK MENGASUH ANAK

oleh | Jul 31, 2023 | Inspirasi

Anak adalah anugerah yang diberikan Allah Swt. kepada
orangtua. Hadirnya anak dalam keluarga bisa menjadi pelipur lara dan memberikan
kebahagiaan tersendiri. Sehingga, anak memiliki hak untuk berada dalam
pengasuhan yang baik.

Seperti yang dirangkum dari buku Fiqih Sunah karya Sayyid
Sabiq, pada dasarnya pengasuhan anak merupakan hak dasar dari ibu kandungnya. Namun,
apabila ibu kandungnya itu tidak layak untuk mengasuh anaknya karena hilang
akal, tidak mampu mendidik karena misalnya mengidap penyakit menular/sudah
sepuh/sakit keras/tidak peduli pada anaknya sendiri, tidak amanah/berakhlak
buruk, dan tidak beragama Islam, maka hak pengasuhan anak yang muslim berhak
dialihkan pengasuhannya ke kerabat ibu kandungnya.

Lalu, bagaimana
urutan orang-orang yang berhak mengasuh anak muslim setelah ibu kandungnya?

Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunahnya mengatakan, bahwa jika ibu
kandungnya tidak mampu mendidik anaknya karena alasan-alasan yang disebutkan di
atas, maka pengasuhan anak bisa dialihkan ke kerabat ibu kandungnya. Urutannya yakni
mulai dari nenek (ibu dari ibunya anak) dan seterusnya.

Baca Juga: Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Kemudian, jika berhalangan, maka dialihkan kepada nenek (ibu
dari ayahnya anak). Selanjutnya adalah saudara perempuan kandung, saudara
perempuan dari pihak ibu, saudara perempuan dari pihak ayah, putri saudara
perempuan kandung, putri saudara perempuan dari ibu, bibi kandung dari ibu
(al-khalah asy-syaqiqah), bibi dari ibu (al-khalah li-umm), bibi dari ayah
(al-khalah li-ab), putri saudara perempuan dari ayah, putri saudara laki-laki
kandung, putri saudara laki-laki dari ibu, putri saudara laki-laki dari ayah,
bibi kandung dari ayah (al-‘ammah asy-Syaqiqah), bibi dari ibu (al-‘ammah li
umm), bibi dari ayah (al-‘ammah li-ab), saudara perempuan nenek dari ibu
(khalah al-umm), saudara perempuan nenek dari ayah (khalah al-ab), saudara
perempuan kakek dari ibu (‘ammah al-ab), dengan mengutamakan yang memiliki
hubungan kandung di antara mereka.

Jika misalnya anak tersebut tidka memiliki kerabat wanita di
antara orang-orang di atas atau misalnya tidak layak mengasuh, maka hak asuh
anak dialihkan kepada kerabat laki-lakinya berdasarkan urutan hak menerima
waris.

Dengan demikian, hak asuh anak beralih kepada ayah
kandungnya, kakek dari ayah dan seterusnya. Berikutnya saudara laki-laki
kandung, saudara laki-laki dari ayah, putra saudara laki-laki kandung, putra
saudara laki-laki dari ayah, paman kandung dari ayah, paman dari ayah, saudara
laki-laki kandung kakek dari ayah  (‘amm
abihi asy-syaqiqi), dan saudara laki-laki kakek dari ayah (‘amma abihi li-ab).

Baca Juga: Cara mengajari Anak Mengelola Uang

Jika misalnya tidka terdapat kerabat laki-laki di atas dan
jikapun ada tidka layak untuk mengasuh anak, maka hak asuh dialihkan kepada
mahram kerabat laki-lakinya yang bukan ashabah/ahli
waris. Sehingga hak asuh anak dialihkan secara urut kepada kakek dari ibu,
saudara laki-laki kakek dari ibu, saudara laki-laki kandung ibu, saudara
laki-laki nenek dari ayah (al-khal li-ab), dan saudara laki-laki nenek dari ibu
(al-khal li-umm).

Jika misalnya anak itu tidka memiliki kerabat sama sekali,
maka hakim akan menunjuk pengasuh wanita yang akan mendidiknya. Urutan pengasuhan
anak yang dibuat sedemikian itu karena pengasuhan anak sangatlah penting dan
merupakan suatu keharusan dan orang yang paling berhak mengasuh anak tersebut
adalah kerabatnya sendiri.   

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0