KAB. BATU BARA – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Rumah Zakat raih sertifikat Penyuluhan Ketahanan Pangan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DISKOPUKM) Kab. Batu Bara Sumatera Utara pada Rabu, 18 September 2024.
Sertifikat PKP diambil dan diserahkan secara langsung oleh DISKOPUKM Kab. Batu Bara kepada Fuazi selaku Relawan Inspirasi Rumah Zakat.
Sertifikat tersebut didapatkan setelah melalui pelatihan Penyuluhan Ketahanan Pangan (PKP) yang digelar oleh DISKOPUKM Kab. Batu Bara pada tanggal 24 April 2024 lalu di Aula Waterpark Singapore Land Kab. Batu Bara.
Mengikuti PKP menjadi salah satu syarat utama agar pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikat Keamanan Pangan sekaligus mengurus Izin Edar P-IRT.
Dengan adanya sertifikat PKP ini, nantinya Usaha Jajanan Gilang dan BUMMas Jauzul Hind binaan Rumah Zakat bisa mengurus Izin Edar P-IRT. Sehingga produk usaha binaan Rumah Zakat ini bisa diperjualbelikan dengan aman dan lancar.
“Alhamdulillah sertifikat PKP yang menjadi salah satu syarat P-IRT sudah kami dapatkan. Insyaallah dalam tahun ini juga kami akan mengurus P-IRT produk kami dan juga mengurus legalitas halal produk ini agar nantinya produk dari binaan Rumah Zakat sudah siap edar kemana pun,” ungkap Fauzi.
Tahapan selanjutnya, produk hasil UMKM binaan Rumah Zakat ini akan diurus pelabelan halal dan izin edar P-IRT. Rumah Zakat pun berharap pengurusan hal-hal seperti ini bisa dilakukan oleh seluruh produk UMKM binaan Rumah Zakat.