Bandung – Relawan Rumah Zakat di Desa Rancakasumba, Bandung terus memberikan pendampingan intensif kepada para pelaku UMKM binaannya dalam rangka meningkatkan kualitas dan legalitas produk. Salah satu bentuk pendampingan tersebut diwujudkan melalui dukungan kepada Titin, pelaku usaha rumahan yang memproduksi seblak kuah, untuk mengajukan sertifikasi halal.
Pengajuan dilakukan melalui program fasilitasi 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dari pemerintah. Program ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh legalitas produk tanpa biaya. Namun karena kuotanya terbatas dan akan segera habis, relawan yang juga sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H), mendorong seluruh peserta program binaan Rumah Zakat untuk segera memanfaatkannya.
Awalnya, Titin mengaku belum memahami pentingnya legalitas halal pada produknya. Namun setelah mendapat edukasi dan bimbingan dari relawan Rumah Zakat mengenai fungsi, manfaat, dan prosedur pengajuan sertifikat halal, akhirnya memutuskan untuk mendaftarkan produknya.
“Saya baru tahu kalau sertifikat halal itu penting, bukan cuma untuk keyakinan konsumen, tapi juga untuk bisa jualan lebih luas,” ungkap Titin pada Rabu, (16/04/2025).
Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Rumah Zakat dalam membina dan memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat. Melalui edukasi berkelanjutan, fasilitasi legalitas usaha, hingga strategi pemasaran, Rumah Zakat berharap para pelaku UMKM binaan dapat berkembang secara berkelanjutan dan siap bersaing di pasar yang lebih luas. Lihat berbagai program Rumah Zakat lainnya melalui link berikut ini, www.rumahzakat.org/program-ekonomi.
Newsroom
Abdullah Al-Fasuruani/Difa Lavianka