[:ID]TIDAK SEMUA PRASANGKA DILARANG[:]

oleh | Aug 10, 2017 | Inspirasi

[:ID]Prasangka artinnya ragu namun cenderung kepada salah satu. Kata yang semisal adalah syak, yang artinya keraguan namun tidak bisa menentukan mana yang lebih kuat.

Kata dzan banyak digunakan dalam al-Quran. Ibnul Qayim menyebutkan, penggunaan kata dzan (praduga) dalam al-Quran memiliki 5 makna;

[1] Ragu-ragu, tidak bisa menentukan mana yang lebih utama, sama sekali.

Seperti firman Allah,

Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa”, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja. (QS. al-Jatsiyah: 24)

Kata dzan dalam ayat di atas bermakna syak, yang artinya ragu tanpa bisa menentukan mana yang lebih kuat. Karena orang kafir bicara tanpa dasar.

[2] Yaqin, kata dzan dalam hal ini disertai dugaan kuat hingga sampai tingkatan yakin

Seperti firman Allah,

“Orang-orang yang yakin mereka akan bertemu Allah…” (QS. Al-Baqarah: 249)

[3] Menuduh

Seperti firman Allah,

“Dia (Muhammad) bukanlah termasuk orang yang tertuduh terhadap hal yang ghaib.” (QS. At-Takwir: 24)

Berita ghaib yang beliau sampaikan adalah berita yang murni benar, jujur, dan tidak hasil mengarang.

[4] Mengira

Seperti firman Allah,

Akan tetapi kalian mengira, Allah tidak mengetahui banyak hal yang telah kalian lakukan. (QS. Fushilat: 22)

[5] Kedustaan

Seperti firman Allah,

Mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran. (QS. An-Najm: 28)

(Nuzhatul A’yun, hlm. 425).

Hukum Berprasangka

Selanjutnya, kita membahas rincian hukum berprasangka. Karena tidak semua prasangka mengandung makna negatif, tidak semua prasangka dilarang. Berikut rincian hukum prasangka,

[1] Wajib

Seperti berprasangka baik (husnudzan) kepada Allah. Karena kebalikan dari itu, Su’udzan hukumnya haram jika ditujukan kepada Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Jangan sampai kalian mati kecuali dalam keadaan husnudzan kepada Allah. (HR. Muslim 7410)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

Allah berfirman, ‘Aku menurut prasangka hamba-Ku kepada-Ku.. dan Aku bersamanya ketika dia mengingat-Ku’ (HR. Bukhari 7405 & Muslim 6981)

Termasuk juga husnudzan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada mukmin yang sholeh, seperti para sahabat atau orang mukmin yang lahiriyahnya baik.

[2] Haram

Tingkatan haramnya suudzan berbeda-beda. Suudzan yang paling haram adalah suudzan kepada Allah.

Allah mengancam akan memberikan hukuman kepada orang munafiq dan orang musyrik karena mereka suudzan kepada Allah. Allah berfirman,

“Dia mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah.” (QS. Al-Fath: 6)

Kemudian suudzan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian suudzan kepada orang-orang soleh, seperti para sahabat.

Karena itu, Allah perintahkan agar semacam ini dijauhi. Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Al-Qurthubi mengatakan,

Prasangka yang jelek kepada orang yang lahiriyahnya baik, tidak diperbolehkan. Dan dosanya adalah hukuman yang akan didapatkan dari orang yang memiliki prasangka. (Tafsir al-Qurthubi, 16/332).

[3] Dibolehkan

Dzan (prasangka) yang dibolehkan, adalah prasangka yang tidak mengantarkan kepada dosa.

Allah berfirman,

“Karena sebagian dari prasangka itu dosa.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Pemahaman kebalikannya, ada sebagian prasangka yang bukan dosa.

Al-Qurthubi mengatakan,

Dzan dalam syariat ada 2: terpuji dan tercela. Dzan yang terpuji adalah dzan yang tidak membahayakan agama orang yang berprasangka dan orang yang menjadi sasaran prasangka, ketika itu sampai kepadanya. Sementara dzan yang tercela adalah dzan kebalikannya. (Tafsir al-Qurthubi, 16/332).

Kemudian al-Qurthubi menyebutkan firman Allah di surat al-Hujurat: 12.

Diantara dzan yang boleh adalah dzan kepada orang yang secara lahiriyah dia jahat, atau terbiasa melakukan maksiat secara terang-terangan.

As-Syaukani mengatakan, “Untuk orang jahat, berakhlak jelek, menurut kami, kita boleh memiliki suudzan sesuai yang mereka tampakkan.” (Fathul Qadir, 7/16)

Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam pernah suudzan kepada orang munafik. Beliau mengatakan kepada Aisyah, Saya menyangka fulan dan fulan sama sekali tidak mengerti agama kita. (HR. Bukhari 6067)

kata Laits bin Sa’d, yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dua orang dari kalangan munafiq.

Ini juga yang dilakukan para sahabat, ketika mereka melihat ada orang yang secara lahiriyah bermasalah.

Seperti, prasangka para sahabat untuk orang yang tidak hadir shalat jemaah.

Ibnu Umar mengatakan, Dulu, ketika kami tidak menemukan seseorang ketika jamaah isya, maka kami memiliki suudzan kepadanya.

Karena itu, boleh saja orang suudzan kepada orang lain yang memiliki gelagat bermasalah.

Demikian, Allahu a’lam.

 

Sumber: Konsultasisyariah.com[:]

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0