Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal (harta) yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan tertentu. Zakat ini merupakan bentuk kewajiban yang termaktub dalam rukun Islam dan bertujuan untuk menyucikan harta serta membantu kaum muslimin yang membutuhkan.
Terkait perintah menunaikan zakat ini telah Allah Swt. tekankan dalam Al-Qur’an. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka …” (Q.S. At-Taubah: 103).
Sementara itu, Rasulullah saw. juga menekankan dalam hadis, “Allah mewajibkan kepada mereka zakat, yang diambil dari orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang miskin diantara mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Lalu, bagaimana syarat dan ketentuan membayar zakat penghasilan di akhir tahun? Berikut penjelasan lengkapnya!
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas pendapatan atau penghasilan yang diperoleh seorang muslim, baik dari gaji, honorarium, komisi, atau bentuk pendapatan lainnya. Zakat penghasilan berbeda dari dikeluarkan berdasarkan penghasilan rutin yang diterima, seperti dari pekerjaan atau profesi tertentu.
Syarat-Syarat Membayar Zakat Penghasilan
Ada syarat yang harus diperhatikan dalam membayar zakat penghasilan, yaitu:
1. Beragama Islam
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim. Oleh karena itu, syarat utama zakat penghasilan adalah beragama Islam. Muslim yang memiliki penghasilan memenuhi syarat untuk menunaikan zakat penghasilan, maka ia wajib menunaikan zakat penghasilan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
2. Penghasilan Telah Mencapai Nisab
Nisab adalah ambang batas minimum penghasilan yang wajib dizakati. Berdasarkan mayoritas ulama, nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Nisab ini biasanya dikonversikan ke dalam bentuk rupiah sesuai harga emas pada saat itu.
Misalnya, jika harga emas adalah Rp1.000.000 per gramnya, maka nisab zakat penghasilan (85 gram) adalah Rp85.000.000 per tahun atau Rp7.083.333 per bulannya. Jika penghasilan seseorang melebihi jumlah ini, maka ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya.
3. Penghasilan Bersih
Zakat penghasilan dihitung dari penghasilan bersih, yaitu penghasilan yang telah dikurangi dengan kebutuhan pokok atau kebutuhan mendesak lainnya, seperti utang yang harus dibayar. Penghasilan bersih inilah yang dijadikan dasar untuk menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan.
4. Kadar Zakat 2,5%
Kadar zakat penghasilan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan bersih. Jumlah ini disepakati oleh mayoritas ulama berdasarkan perhitungan zakat yang berlaku umum untuk zakat mal. Misalnya, jika penghasilan bersih dalam sebulan adalah Rp10.000.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulannya adalah 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000.
5. Tepat Waktu dalam Pembayaran
Meskipun zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan atau setiap kali menerima penghasilan, beberapa orang memilih untuk membayarnya di akhir tahun. Jika membayar di akhir tahun, pastikan bahwa jumlah penghasilan total selama setahun melebihi nisab. Selain itu, menghitung zakat penghasilan secara tahunan harus dilakukan dengan akurat agar tidak ada kewajiban yang terlewatkan.
Contoh penghitungannya, jika penghasilan bersih dalam setahun adalah Rp200.000.000, maka zakat penghasilan yang wajib dikeluarkannya adalah 2,5% x Rp.200.000.000 = Rp5.000.000.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Harus Membayar Zakat?
Dalil Al-Qur’an dan Hadis Tentang Zakat Penghasilan
1. Al-Qur’an
Sebagai sumber hukum utama dalam Islam, Al-Qur’an mengajarkan pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. Allah Swt. berfirman:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Q.S. Adz-Dzariyat: 19).
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam setiap harta yang kita peroleh terdapat bagian yang harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
2. Hadis Rasulullah saw.
Dalam hadis, Rasulullah saw. juga menegaskan pentingnya zakat. Beliau bersabda:
“Tidaklah beriman kepadaku orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Zakat penghasilan menjadi cara untuk memastikan kesejahteraan sosial di masyarakat, sehingga yang memiliki harta lebih bisa membantu yang membutuhkan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Tahunan
Untuk Sahabat yang ingin membayar zakat penghasilan di akhir tahun, berikut cara mudah untuk menghitungnya:
- Hitung total penghasilan tahunan.
- Kurangi dengan kebutuhan pokok atau utang yang mendesak.
- Jika hasilnya lebih dari nisab tahunan (85 gram emas), kalikan dengan 2,5% untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.
Contoh: Misalkan total penghasilan bersih dalam setahun adalah Rp100.000.000. Karena lebih dari nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
Jika Sahabat ingin lebih praktis menghitung zakat penghasilan di akhir tahun, Sahabat pun bisa menggunakan Kalkulator Zakat dari Rumah Zakat. Klik di sini untuk mulai menghitung.
Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Penghasilan
Sebenarnya, zakat penghasilan dapat dibayar setiap bulan atau setiap kali menerima penghasilan. Namun, bagi yang ingin membayar di akhir tahun, penting untuk memperhatikan akumulasi penghasilan setahun penuh. Zakat bisa dikeluarkan kapan saja, selama ketentuan nisab dan kadar sudah terpenuhi.
Baca Juga: Inilah Zakat Mal yang Bisa Ditunaikan Sebelum Tahun 2025
Pentingnya Niat dan Keikhlasan dalam Menunaikan Zakat
Dalam Islam, niat dan keikhlasan sangat penting dalam setiap ibadah, termasuk zakat. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya” (H.R. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, ketika menunaikan zakat, niatkan untuk membersihkan harta dan membantu sesama dengan sepenuh hati.
Kesimpulan
Zakat penghasilan merupakan kewajiban yang tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri, tapi juga untuk masyarakat sekitar. Dengan membayar zakat, seorang muslim membantu menyucikan harta dan ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Bagi Sahabat yang ingin membayar zakat penghasilan di akhir tahun, pastikan penghasilan telah mencapai nisab, hitung kadar zakatnya dengan tepat, dan tunaikan dengan niat yang ikhlas.
Zakat adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang dalam Islam. Semoga dengan menunaikan zakat, Allah Swt. memberkahi harta yang kita miliki serta menjadikannya sebagai jalan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Klik di sini untuk menunaikan zakat lainnya.