Sahabat, zakat tidak hanya diwajibkan atas harta seperti emas, perak, dan hasil pertanian saja tetapi juga atas harta yang diperoleh dari aktivitas perdagangan.
Zakat perdagangan adalah salah satu bentuk zakat yang bertujuan untuk membersihkan dan memberkahi harta hasil usaha. Namun, apa saja syarat wajib dalam menunaikan zakat perdagangan? Yuk, kita bahas bersama!
Definisi Zakat Perdagangan
akat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari aktivitas jual beli atau usaha komersial dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Harta ini mencakup barang dagangan dan aset yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Dalil Zakat Perdagangan
Allah Swt. telah menjelaskan perihal dalil zakat perdagangan, misalnya firman-Nya berikut ini:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” (Q.S. Al-Baqarah: 267).
Tak hanya dalil dalam Al-Qur’an, Rasulullah saw. juga bersabda dalam hadisnya, “Wahai para pedagang, sesungguhnya perdagangan itu selalu dihinggapi oleh perbuatan sia-sia dan sumpah, maka bersihkanlah ia dengan zakat.” (H.R. Abu Dawud).
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Investasi
Syarat Wajib Zakat Perdagangan
Nah, terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh seorang muslim dalam menunaikan zakat perdagangan, yaitu:
1. Berstatus Muslim dan Merdeka
Zakat hanya diwajibkan atas muslim yang merdeka, bukan budak atau bahkan nonmuslim.
2. Harta Milik Penuh
Harta yang dikenakan zakat harus merupakan milik penuh orang tersebut (milik pribadi) dan bebas dari kepemilikan pihak lain.
3. Barang Dagangan Bernilai
Harta yang dijadikan zakat harus berupa barang dagangan yang memiliki nilai jual dan diniatkan untuk diperjualbelikan, bukan untuk penggunaan pribadi.
4. Telah Mencapai Nisab
Nisab zakat perdagangan setara dengan 85 gram emas. Jika total nilai barang dagangan dan aset usaha telah mencapai atau melebihi nisab ini, maka zakat wajib dikeluarkan.
5. Mencapai Haul
Harta dagangan harus dimiliki selama satu tahun penuh berdasarkan kalender hijriah atau masehi sebelum zakat diwajibkan.
6. Keuntungan dari Perdagangan
Zakat dihitung dari keuntungan bersih, bukan modal usaha.
Baca Juga: Mengenal Rukun dan Syarat Wajib Zakat
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Untuk menghitung zakat perdagangan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Hitung total nilai barang dagangan yang dimiliki.
2. Tambahkan dengan uang tunai, piutang yang diharapkan kembali, dan aset usaha lainnya.
3. Kurangi dengan utang atau kewajiban yang harus dibayar.
4. Jika nilai bersihnya mencapai nisab, maka zakat 2,5% dikeluarkan dari jumlah tersebut.
Kesimpulan
Sahabat, zakat perdagangan adalah bentuk ibadah yang bisa membantu membersihkan harta dan memberikan keberkahan dalam usaha. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai muslim, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan.
Sahabat bisa menunaikan zakat perdagangannya melalui Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini. Semoga Allah Swt. pun menjadikan harta kita semakin berkah dan bermanfaat. Aamiin.