SYARAT QURBAN

oleh | May 18, 2022 | Qurban

Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

 

Berqurban merupakan salah satu amal ibadah umat Islam yang sangat
dianjurkan untuk dilaksanakan saat idul adha, dalam sebuah hadist dari Aisyah radhiyallahu
anha, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam, pernah bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ
الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا
وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ
فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا  

 

Artinya: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada
hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena
hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya,
dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum
menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya. (Hadits
Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

 

Sedangkan dalam hukumnya sendiri,hewan ternak yang akan diqurbankan
harus lah memenuhi beberapa syarat, seperti yang terdapat dalam sebuah hadist:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا
وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي
لَا تَنْقَى  

 

Artinya: “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban,
“(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas
dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang
(badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi:
1417 dan Abu Dawud: 2420) 

 

Selain hewan, seseorang yang hendak melaksanakan Qurban juga haruslah
memenuhi beberapa syarat, dilansir dari bsmu.or.id, seseorang yang akan
melaksanakan qurban hendaknya:

1.      
Seorang muslim

Berqurban merupakan salah satu ibadah umat islam,
makadari itu seseorang yang hendak melaksanakan qurban haruslah seorang muslim.

2.      
Berkecukupan

Seseorang yang tidak memiliki harta yang
berkecukupan boleh sekiranya tidak melaksanakan qurban, namun untuk seseorang
yang memiliki harta yang berkecukupan hendaknya melaksanakan qurban karena
hukum berqurban merupakan sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan)

3.      
Baligh dan
Berakal

Ibadah qurban ditujukan untuk orang dewasa yang
berakal sehat. Maka, orang yang belum baligh dan tidak berakal tidak dibebani
kurban.

 

 

Sumber: https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban-SSAkT

https://www.bsmu.or.id/blog/2021/07/02/yuk-kenali-syarat-berqurban-menurut-syariat-islam/

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0