SYARAT, KETENTUANNYA DAN CARA MEMBAYAR FIDYAH

oleh | Jan 6, 2023 | Inspirasi


 Puasa di bulan
suci Ramadhan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan bagi setiap umat
Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, ada beberapa
pengecualian bagi orang yang tidak berpuasa dan bisa diganti dengan membayar
Fidyah. 

Jika seseorang tidak
bisa berpuasa di bulan Ramadhan, entah karena sakit, hamil, menstruasi, usia,
atau bepergian, ia harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di
lain waktu. Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus
membayar fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan. 

“Maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. (QS. Al Baqarah: 185)

Apa itu Fidyah?

 Menurut Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya
mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda
yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti
ibadah yang ditinggalkan. 

Sedangkan, menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah atau fidiah adalah denda yang harus
dibayar oleh seorang muslim ketika meninggalkan ibadah puasa karena penyakit
menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya. Denda yang
dibayarkan ini biasanya berupa makanan pokok. 

Itu artinya, bagi
sebagian orang yang tidak mampu menjalankan puasa dengan alasan tertentu,
diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun
sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

 Aturan pembayaran
fidyah ini pun tertuang dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184 yang
berbunyi: 

“…..Maka barangsiapa
di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang
lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Syarat dan Ketentuan
Bayar Fidyah 

Puasa yang kita
tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan. Lalu bagaimana
dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak mampu qodho? 

Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin (QS. Al Baqarah: 184) 

Ketentuan membayar
fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya disepakati oleh para ulama
Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang
yang tidak mampu menunaikan qodho puasa. Diantaranya orang tua yang sudah tidak
mampu berpuasa, orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh. 

Membayar hutang puasa
dengan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga
kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan
makan, fidyah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang
tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan. 

Kategori Orang yang
Harus Membayar Fidyah 

Sesuai dengan
ketentuan yang tertuang dalam Al-Qur’an, berikut ini ada beberapa kategori
orang yang harus membayar fidyah, di antaranya: 

1.      
Orang tua renta

Kategori pertama yang
wajib membayar fidyah adalah orang yang sudah tua renta. Orang tua renta yang
sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa tidak diwajibkan untuk menjalani puasa
selama bulan Ramadan. Namun, kewajibannya tersebut harus diganti dengan
membayar fidyah sebesar satu mud makanan yang dikalikan dengan jumlah hari
puasa yang ditinggalkan.

2.      
Orang sakit parah

    Kategori kedua yang wajib membayar fidyah
yaitu orang sakit parah yang tidak mampu untuk berpuasa karena kondisi
kesehatannya. Kategori orang ini tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa
selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, orang yang sakit parah harus membayar
fidyah.

3.      
Ibu hamil dan menyusui

    Ibu hamil dan menyusui juga diperbolehkan untuk
membayar fidyah karena mengingat keselamatan janin dalam kandungan maupun bayi
yang membutuhkan ASI eksklusif. Itulah mengapa, ibu hamil dan menyusui termasuk
golongan yang tidak memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa selama
bulan Ramadan, namun harus menggantinya di kemudian hari.

4.      
Orang meninggal

    Orang meninggal juga termasuk ke dalam
kategori yang harus menunaikan fidyah. Dalam kategori ini, ada wali atau orang
yang masih hidup untuk membantu membayarkan fidyah sesuai ketentuan.
Berdasarkan fiqih Syafi’i, kategori ini terbagi ke dalam dua jenis, di
antaranya:

       1). Orang meninggal yang tidak wajib
difidyahi karena disebabkan oleh uzur atau tidak memiliki kesempatan untuk
mengganti utang puasa. Misalnya, ketika seseorang mengalami sakit hingga ia
meninggal dunia.

       2). Orang meninggal yang wajib difidyahi
karena sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak
dilakukan. Sehingga ahli waris atau wali harus membayarkan fidyah menggunakan
harta peninggalan orang yang meninggal jika memang mencukupi. Namun, mengacu pada
beberapa pendapat, ada juga yang menyebutkan bahwa ahli waris atau wali boleh
memilih antara membayar fidyah atau melaksanakan puasa untuk orang yang
meninggal tersebut.

CARA MEMBAYAR FIDYAH

Seperti yang
diketahui, fidyah bisa dilakukan dengan cara membayar sejumlah uang untuk
setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran ini bisa Anda lakukan melalui
lembaga amil zakat yang ada di Indonesia.

Besaran fidyah yang
perlu dibayarkan minimal sebesar 1 mud, atau setara dengan 3/4 liter makanan
pokok. Ada pula ulama yang mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau
setara 1,5 kg makanan pokok.

Ada pula yang
mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan pokok. Namun,
lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup untuk sehari
makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan.

Jadi fidyah
disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku. untuk
nominal fidyah di Rumah Zakat Rp45.000 untuk 3x makan mustahik dalam sehari,
lengkap dengan lauk.

Yuk tunaikan Fidyah
melalui Rumah Zakat klik: https://www.rumahzakat.org/donasi/fidyah

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0