Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan
kurban. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang
sah dan baik. Yuk, simak!
Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam.
Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Dalam Al-Qur’an
surah Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan
sembelihlah kurban.”
Ibnu Katsir menafsirkan, “Maka kerjakanlah salat fardu
dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah
Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah kurbanmu dengan menyebut
nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”
Baca Juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang?
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat
dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang
harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna:
1. Jenis Hewan Kurban
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus
binatang ternak. Unta, sapi, kambing, kerbau, dan domba bisa dijadikan pilihan
sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan Kurban
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang
ditentukan syariat. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
– Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
– Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
– Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi
yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia
1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
3. Sehat Tanpa Cacat
Rasulullah Saw. merinci beberapa hal yang tak boleh dialami
oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan kurban, jangan
memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak
mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
4. Bukan Milik Orang
Lain
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan
milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang
lain) atau pun hewan warisan.
Baca Juga: Kurban untuk Orang yang Meninggal
5. Penyembelihan
Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang
telah ditentukan syariat. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh
Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah
salat Idul Adha.
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam
matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4
hari setelah Idul Adha.
Sumber: detik.com