Sahabat, Allah Swt. telah mewajibkan kepada kita untuk
membayar zakat. Di dalam surah Al-Baqarah ayat 267 Allah Azza wa Jalla berfirman, “Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi
untuk kamu …”
Manfaat zakat tak hanya bisa membersihkan harta dan diri
kita saja, akan tetapi berzakat pun merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang
telah mencapai syaratnya. Apabila misalnya seorang muslim yang telah wajib
zakat tidak menunaikan zakatnya, maka ia telah berdosa. Sementara bagi muslim
yang belum wajib zakat bisa menunaikan sedekah sunah sebagai tambahan amal.
Dengan berzakat, maka kita akan membantu para mustahik zakat
yang benar-benar membutuhkan. Zakat bersifat sosial, sehingga dengan berzakat
maka kita otomatis ikut membahagiakan banyak orang.
Baca Juga: Orang yang Wajib Zakat, Tetapi Tidak Membayar Zakat
Syarat Harta yang
Wajib Dizakatkan
Sahabat, para ulama telah menyepakati 5 kriteria harta yang wajib dibayarkan zakatnya. Apa
sajakah kriterianya?
1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
Maksudnya, harta yang wajib dizakatkan itu adalah milik
pribadi, bukan milik orang lain. Harta yang didapatkannya pun berasal dari
sumber yang halal dan bukan dari cara-cara yang diharamkan oleh agama Islam.
Apabila misalnya harta yang dimiliki tersebut terkandung
utang di dalamnya, maka ia diwajibkan untuk melunasi utangnya terlebih dahulu
kemudian apabila masih ada harta yang jumlahnya wajib dizakatkan, maka ia bisa
berzakat. Kecuali jika kondisi yang memungkinkan, maka ia bisa tetap membayar
zakat meski masih memiliki utang.
2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
Maksudnya, harta yang dimiliki tersebut bisa berkembang secara
nyata atau perkiraan. Misalnya, tanah, hewan ternak, pertanian, emas, dan lain
sebagainya yang hartanya dalam jangka waktu tertentu bisa bertambah nilainya.
Baca Juga: Bolehkah Zakat, Infak, dan Sedekah Secara Online?
3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nishab)
Maksudnya, untuk harta yang dimiliki telah mencapai minimal
harta yang perlu dizakati. Namun, masing-masing zakat memiliki nishab-nya masing-masing.
4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu
tertentu (haul)
Maksudnya, apabila harta yang dimiliki telah mencapai satu
tahun (haul), maka harta tersebut
wajib dizakati. Namun, syarat ini tidak beraku bagi zakat pertanian dan harta
karun yang memiliki aturan yang berbeda.
5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar
Maksudnya, harta yang dikeluarkan zakatnya adalah harta yang
tersisa dari kebutuhan pokok. Sehingga zakat baru bisa dikeluarkan apabila
kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar sehari-hari telah terpenuhi.
Baca Juga: Berapa Minimal Gaji yang Wajib Zakat?
Sahabat, itulah syarat harta yang wajib dizakatkan.
Mudah-mudahan dengan tulisan ini bisa memberikan wawasan keislaman baru bagi
Sahabat.
Jangan lupa tunaikan zakat melalui Rumah Zakat dengan
mengikuti tautan ini. Jika masih bingung cara menghitung zakatnya, Sahabat bisa
menggunakan fitur Kalkulator Zakat untuk memudahkan penghitungan zakat Sahabat.