Syarat dan Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

oleh | Jan 21, 2025 | Artikel, Inspirasi

Puasa Ramadhan ialah kewajiban bagi setiap Muslim yang sudah memasuki usia baligh dan sehat jasmani serta rohani.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan, seperti sakit, hamil, menyusui, atau lanjut usia.

Dalam kondisi-kondisi ini, Islam beri kemudahan pada golongan yang diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Apa Itu Fidyah?

Fidyah berasal dari bahasa Arab yang berarti “tebusan”. Dalam hal puasa Ramadhan, fidyah memiliki arti kewajiban bagi seseorang yang tidak dapat puasa untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan.

Besaran fidyah yang diberikan biasanya setara dengan satu mud (sekitar 600 gram) makanan pokok per hari untuk setiap hari yang tidak dilaksanakan puasa.

Batas Akhir Bayar Qadha Puasa Ramadhan

Golongan yang Boleh Bayar Fidyah

1. Orang Sakit yang Tidak Dapat Sembuh

Bagi seseorang yang mengalami sakit berat atau kronis dan sudah tidak ada harapan untuk sembuh, diperbolehkan untuk bayar fidyah.

2. Orang Tua yang Sudah Lanjut Usia

Selain sakit, orang yang sudah lanjut usia dan kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa, juga diperbolehkan untuk bayar fidyah.

3. Ibu Hamil atau Menyusui yang Tidak Mampu Berpuasa

Ibu hamil dan menyusui diberikan keringanan untuk ganti puasa Ramadhan di bulan lain. Namun, Islam adalah agama yang tidak mempersulit umatnya.

Apabila ibu hamil dan menyusui khawatir dengan keselamatan diri sendiri dan janin, serta tidak mampu berpuasa, maka diperbolehkan untuk bayar fidyah.

Cara Persiapkan Diri Jelang Puasa Ramadhan

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dapat dibayar dengan memberikan makanan pokok kepada orang yang membutuhkan, seperti beras atau gandum. Setiap hari yang ditinggalkan, sebesar satu mud makanan diberikan kepada orang miskin.

Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menjelaskan ketentuan fidyah yang harus dibayar yaitu, sebesar 1 mud gandum atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan seperti saat berdoa, atau sekitar 6 ons=675 gram = 0,75Kg.

Sementara itu, menurut Ulama Hanfiyah hitungan fidyah yaitu sebesar 2 mud atau 1/2 sha’gandum.

(Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Sekarang bayar fidyah bisa semakin mudah. Rumah Zakat menyediakan layanan pembayaran fidyah dan akan disalurkan kepada yang berhak. Klik link berikut untuk pembayaran fidyah secara online.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0