Ini Syarat Agar Pembayaran Zakat Jadi Pengurang Pajak

oleh | Jan 2, 2025 | Inspirasi

Tahukah Sahabat, bahwa pembayaran zakat bisa menjadi pengurang pajak bagi wajib pajak di Indonesia? Nantinya, zakat yang kita bayarkan dapat diakui sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh). Agar zakat kita bisa menjadi pengurang pajak, ada beberapa syarat yang harus kita penuhi terlebih dahulu. Berikut syarat-syaratnya!

1. Dibayar Melalui Lembaga yang Resmi

Agar zakat bisa jadi pengurang pajak, zakat kita harus dibayarkan melalui lembaga amil zakat yang resmi, yaitu Lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Contohnya adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdaftar dan memiliki izin dari pemerintah, misalnya seperti Rumah Zakat.

2. Mendapatkan Bukti Pembayaran yang Sah

Setelah membayar zakat, wajib pajak harus mendapatkan bukti pembayaran resmi dari lembaga amil zakat tersebut. Bukti ini akan digunakan untuk melaporkan zakat sebagai pengurang pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca Juga: Yuk Ketahui 4 Manfaat Zakat!

3. Jenis Zakat yang Diakui

Zakat yang diakui sebagai pengurang pajak adalah:

1. Zakat penghasilan atau zakat mal lainnya

2. Zakat fitrah

Meskipun biasanya jumlah zakat fitrah itu kecil, tetap bisa dimasukkan jadi pengurang pajak jika sesuai aturan.

4. Dibayarkan oleh Subjek Pajak yang Sama

Zakat yang dilaporkan harus dibayarkan oleh orang atau entitas yang juga menjadi subjek pajak. Jika zakat dibayarkan atas nama keluarga, hanya pihak yang tercatat sebagai wajib pajak yang dapat mengklaim pengurangan pajak tersebut.

5. Melaporkan dalam SPT Tahunan

Zakat yang telah dibayarkan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran zakat sebagai dokumen pendukung.

Baca Juga: Benarkah Beban Hidup Bisa Menjadi Ringan dengan Berzakat?

Dasar Hukum

Zakat sebagai pengurang pajak ini ada sumber hukumnya, yakni:

1. Aturan ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (3) Huruf a.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Digunakan untuk Zakat.

Nah, dengan memenuhi syarat-syarat di atas, pembayaran zakat tidak hanya menjadi amal ibadah, tetapi juga memberikan manfaat pengurangan pajak. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sahabat!

Jangan lupa tunaikan zakatnya melalui Rumah Zakat dengan klik tautan ini.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0