Pertanyaan mengenai kewajiban membayar zakat penghasilan sering kali muncul di tengah masyarakat yang ingin memastikan pelaksanaan kewajiban zakat penghasilan sejalan dengan peraturan negara.
Dalam konteks ini, banyak yang bertanya apakah membayar pajak penghasilan kepada negara sudah cukup sebagai pengganti zakat penghasilan? Ataukah keduanya harus dilaksanakan secara terpisah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak tulisan ini hingga tuntas!
Pandangan MUI
Menurut pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat penghasilan adalah kewajiban agama yang tetap harus dipenuhi meskipun individu tersebut sudah membayar pajak penghasilan kepada pemerintah. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang tidak bisa digantikan dengan bentuk amal lainnya.
MUI menjelaskan bahwa zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi harus dikeluarkan setiap tahun sebesar 2,5% dari penghasilan bersih yang telah mencapai nisab. Nisab dalam konteks ini adalah batas minimum kepemilikan harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib mengeluarkan zakat.
Pajak penghasilan, di sisi lain, merupakan kontribusi yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku di masing-masing negara. Meskipun pajak ini wajib, hal tersebut tidak mengurangi atau menggantikan kewajiban zakat sebagai bagian dari ibadah kepada Allah Swt.
Baca Juga: Hukum Berzakat Mal untuk Palestina
Dalam fatwa MUI No. 27 tahun 2002 tentang zakat penghasilan, disebutkan bahwa zakat penghasilan tidak dapat digantikan atau dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang telah dibayarkan kepada negara.
Ini berarti bahwa meskipun seseorang telah memenuhi kewajiban membayar pajak kepada negara, dia tetap diharuskan untuk mengeluarkan zakat penghasilan sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Penting untuk dicatat bahwa zakat penghasilan bukanlah sekadar amalan untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai wujud syukur kepada Allah Swt. atas nikmat yang diterima dan sebagai sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat. Dengan demikian, memenuhi kewajiban zakat penghasilan sejalan dengan kewajiban sosial dan spiritual dalam Islam.
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, meskipun seseorang telah membayar pajak penghasilan kepada negara, hal ini tidak menggantikan atau membebaskan dari kewajiban untuk membayar zakat penghasilan sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Kedua kewajiban ini memiliki sifatnya masing-masing dan harus dipenuhi secara terpisah untuk menjaga keseimbangan dalam aspek kehidupan beragama dan sosial.
Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional (Laznas) milik masyarakat Indonesia yang dikenal masyarakat luas sebagai Laznas yang profesional dan amanah. Sahabat bisa menunaikan zakatnya bersama Rumah Zakat dengan mengikuti tautan ini. Sementara untuk menghitung zakatnya Sahabat bisa klik Kalkulator Zakat.