SUDAH BAYAR PAJAK PENGHASILAN, APAKAH TETAP WAJIB BAYAR ZAKAT PENGHASILAN?

oleh | Jun 27, 2024 | Inspirasi

Pertanyaan mengenai kewajiban membayar zakat penghasilan
sering kali muncul di tengah masyarakat yang ingin memastikan pelaksanaan
kewajiban zakat penghasilan sejalan dengan peraturan negara.

Dalam konteks ini, banyak yang bertanya apakah membayar
pajak penghasilan kepada negara sudah cukup sebagai pengganti zakat
penghasilan? Ataukah keduanya harus dilaksanakan secara terpisah? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak tulisan ini hingga tuntas!

Pandangan MUI

Menurut pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), zakat
penghasilan adalah kewajiban agama yang tetap harus dipenuhi meskipun individu
tersebut sudah membayar pajak penghasilan kepada pemerintah. Hal ini didasarkan
pada pemahaman bahwa zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang tidak bisa
digantikan dengan bentuk amal lainnya.

MUI menjelaskan bahwa zakat penghasilan atau yang dikenal
juga sebagai zakat profesi harus dikeluarkan setiap tahun sebesar 2,5% dari
penghasilan bersih yang telah mencapai nisab. Nisab dalam konteks ini adalah
batas minimum kepemilikan harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib
mengeluarkan zakat.

Pajak penghasilan, di sisi lain, merupakan kontribusi yang
wajib dibayar kepada negara berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku di
masing-masing negara. Meskipun pajak ini wajib, hal tersebut tidak mengurangi
atau menggantikan kewajiban zakat sebagai bagian dari ibadah kepada Allah Swt.

Baca Juga: Hukum Berzakat Mal untuk Palestina

Dalam fatwa MUI No. 27 tahun 2002 tentang zakat penghasilan,
disebutkan bahwa zakat penghasilan tidak dapat digantikan atau dikompensasikan
dengan pajak penghasilan yang telah dibayarkan kepada negara.

Ini berarti bahwa meskipun seseorang telah memenuhi
kewajiban membayar pajak kepada negara, dia tetap diharuskan untuk mengeluarkan
zakat penghasilan sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Penting untuk dicatat bahwa zakat penghasilan bukanlah
sekadar amalan untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai wujud syukur
kepada Allah Swt. atas nikmat yang diterima dan sebagai sarana untuk membantu
mereka yang membutuhkan dalam masyarakat. Dengan demikian, memenuhi kewajiban
zakat penghasilan sejalan dengan kewajiban sosial dan spiritual dalam Islam.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, meskipun seseorang telah membayar pajak
penghasilan kepada negara, hal ini tidak menggantikan atau membebaskan dari
kewajiban untuk membayar zakat penghasilan sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Kedua kewajiban ini memiliki sifatnya masing-masing dan
harus dipenuhi secara terpisah untuk menjaga keseimbangan dalam aspek kehidupan
beragama dan sosial.

Rumah Zakat merupakan lembaga amil zakat nasional (Laznas)
milik masyarakat Indonesia yang dikenal masyarakat luas sebagai Laznas yang profesional
dan amanah. Sahabat bisa menunaikan zakatnya bersama Rumah Zakat dengan
mengikuti tautan ini. Sementara untuk menghitung zakatnya Sahabat bisa klik
Kalkulator Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0