Salah satu kewajiban seorang Muslim yang harus
dipenuhi menjelang datangnya hari raya Idul Fitri yaitu zakat fitrah.
Zakat fitrah
merupakan bagian dari ibadah Islam yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dari
dosa-dosa kecil dan berbagi rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka yang membutuhkan.
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka” (Qur’an, Surah At-Taubah: 103).
Namun,
seringkali yang menjadi pertanyaan yaitu, siapakah yang wajib membayar zakat
fitrah di lingkup keluarga? Nah, simak artikel ini untuk menemukan jawabannya !
Siapa yang
Harus Membayar Zakat Fitrah?
Tidak ada
ayat khusus dalam Al-Qur’an yang menyebutkan siapa yang wajib membayar zakat
fitrah secara rinci.
Namun, yang
menjadi rujukan utama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, bahwa
Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ (sekitar 2,5 kg) dari
kurma atau gandum, baik bagi orang merdeka maupun budak, pria maupun wanita,
anak-anak maupun dewasa, dari kaum Muslim.
Berdasarkan
hal tersebut, orang orang-orang yang wajib membayar zakat antara lain :
1. Orang Tua
Orang tua
bertanggung jawab membayar zakat fitrah untuk diri mereka sendiri sekaligus
juga untuk anak-anak yang masih dibawah tanggungan mereka.
Ini mencakup
anak yang belum dewasa atau anak yang sudah dewasa tetapi masih tinggal bersama
orang tua mereka.
2. Anak yang Sudah Dewasa
Anak yang
sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri juga diwajibkan membayar zakat
fitrah atas diri mereka sendiri.
3. Kepala Keluarga
Jika di dalam
sebuah keluarga tidak ada orang tua atau kepala keluarga yang masih hidup, maka
membayar zakat fitrah merupakan tanggung jawab individu yang menjadi kepala
keluarga pengganti atau bertanggung jawab atas urusan keluarga tersebut.
4.Orang yang Berpenghasilan
Setiap
individu yang memiliki penghasilan atau harta yang mencukupi untuk membayar
zakat fitrah wajib melakukannya. Jika seseorang memiliki harta yang melebihi
nisab dan telah mencapai batas tertentu yang ditetapkan, maka dia diwajibkan
membayar zakat fitrah.
Kesimpulan
Itulah tadi
individu yang memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Jadi, secara
singkat, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap individu Muslim yang mampu
dan siapa pun yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini merupakan bagian
dari ketaatan kepada Allah SWT.
Nah, Untuk
membantu dalam penyaluran zakat fitrah dan memastikan bahwa bantuan tersebut
sampai kepada yang berhak, Rumah Zakat merupakan salah satu lembaga terpercaya.