SIAPA SAJA YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH?

oleh | Apr 18, 2023 | Inspirasi

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang masih
bernyawa. Artinya, siapapun diharuskan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya dan
tidak melihat usia, status, hingga jenis kelaminnya. Wajibnya mengeluarkan
zakat fitrah dipaparkan dengan jelas oleh Rasulullah Saw. dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

“Rasulullah Saw. mewajibkan
zakat fitrah sehabis Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum,
atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa
yang muslim.”

Tujuan
zakat fitrah sendiri untuk mensucikan diri dari haL yang sia-sia serta untuk
menolong mereka yang miskin dan papa.

Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni
meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.,“Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah guna
menyucikan orang puasa dari kesia-siaan dan perkataan kotor, dan sebagai
makanan bagi orang-orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat (‘id)
maka menjadi zakat yang diterima, tapi jika menunaikannya setelah salat, maka
menjadi sedekah biasa.”

Baca Juga: Ini Dia Tata Cara, Syarat, dan Doa Zakat Fitrah

Bentuk zakat fitrah adalah makanan
pokok yang biasa dimakan oleh daerah tertentu misal bisa dalam bentuk beras,
gandum, jagung, dll. Namun, ulama juga berpendapat bahwa zakat fitrah pun bisa
ditunaikan dalam bentuk uang apabila uang tersebut lebih dibutuhkan.  

Sementara itu, dikutip dari Fatwa
MUI No. 65 Tahun 2022, bila zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras maka
totalnya seberat 2,7 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, jika dalam bentuk uang
bisa disesuaikan dengan harga beras perliter yang biasa dikonsumsi.

Lalu, siapa sajakah yang wajib
membayar zakat fitrah?

Menurut Imam Syafi’i dalam kitab
Fikih Manhaji dijelaskan bahwa mereka yang wajib mengeluarkan zakat fitrah
apabila memiliki syarat berikut ini:

1. Beragama Islam

Mereka yang
beragama Islam maka wajib mengeluarkan zakat fitrah. Baik perempuan, laki-laki,
tua, muda, merdeka atau yang hamba sahaya. Sementara itu, mereka yang beragama
di luar Islam tidak bisa menunaikan zakat fitrah seumur hidupnya.

2. Terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan

Jika ada yang
meninggal setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka ia tetap
wajib membayar zakat fitrah. Yang membayarkan zakat fitrah jenazah adalah
keluarga atau rekan terdekatnya. Sementara jika ia meninggal sebelum matahari
terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka ia tidak wajib membayar zakat
fitrah.

Hal tersebut
berkebalikan dengan bayi. Jika bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari
terakhir Ramadhan, maka ia wajib dikeluarkan zakat fitrahnya oleh keluarga sang
bayi. Namun, jika bayi lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir
Ramadhan, maka sang bayi tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

3. Mempunyai kelebihan harta dan kebutuhan makannya dan
keluarganya untuk hari raya dan malamnya

Seperti yang
dikutip dari laman Republika, jika ia tidak memiliki harta untuk biaya hidupnya
pada hari itu dan malam harnya, maka ia dan orang yang wajib ia nafkahi tidak
wajib mengeluarkan zakat fitrah. Namun, berbeda apabila ia memiliki harta untuk
dipergunakan di hari itu dan untuk hari-hari selanjutnya, maka ia tetap wajib
mengeluarkan zakat fitrah.

Menurut Imam
Syafi’I, semua yang memenuhi tiga syarat di atas maka diwajibkan untuk membayar
zakat fitrah. Ia pun tidak hanya harus menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri,
akan tetapi untuk keluarganya. Namun, jika keluarganya sudah mandiri serta
mampu mencari nafkah sendiri, maka ia tidak wajib membayarkan zakat fitrah.

Yuk, tunaikan
zakat fitrah melalui Rumah Zakat dengan klik: zakat fitrah bikin berkah.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0