Sahabat, tahukah siapa saja yang berhak menerima zakat yang
kita tunaikan? Jika masih belum tahu, yuk sini merapat! Kita bahas bersama-sama
dalam tulisan ini. Simak tulisannya sampai tuntas, ya!
Sebelum membahas siapa saja yang berhak menerima zakat,
alangkah lebih baik jika kita membahas terlebih dahulu apa itu zakat dan hukum
mengeluarkan zakat agar pemahaman kita tentang zakat lebih paripurna.
Pengertian Zakat
Sahabat, secara bahasa zakat ternyata memiliki berbagai
arti, yakni an-namaa atau pertumbuhan
dan perkembangan, ath-thaharah atau
kesucian, al-barakah atau keberkahan,
katsrah al-khair atau banyaknya
kebaikan, dan ash-shalah atau
keberesan.
Sementara itu menurut istilah, zakat memiliki arti sebagai pemberian
hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang yang telah ditentukan
oleh syariat dan semata-mata dikerjakan karena Allah Swt.
Baca Juga: Apa Itu Zakat Kemanusiaan?
Zakat juga bisa diartikan sebagai harta yang dikeluarkan
oleh orang yang memiliki kelebihan harta untuk mereka yang membutuhkan.
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun
2014, zakat memiliki arti sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang
muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang
berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Hukum Mengeluarkan
Zakat
Sahabat, zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau
zakat harta dan zakat fitrah. Zakat mal hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah
memenuhi syarat. Perintah mengeluarkan zakat ini tertuang dalam beberapa ayat
dalam Al-Qur’an. Salah satunya ada pada surah Al-Baqarah ayat 110 berikut ini:
“Dan dirikanlah salat
dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu,
tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Sementara itu, jika ada muslim yang belum memenuhi syarat
wajib zakat mal, maka ia tidak perlu mengeluarkan zakat mal. Ia bisa mengganti
dengan sedekah yang jumlahnya tidak ditentukan jumlahnya.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Tabungan
Selain zakat mal, ada juga zakat yang hukumnya wajib
dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadan yang disebut sebagai zakat
fitrah. Hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah saw. berikut ini:
“Rasulullah saw.
mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim,
baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun
besar. Beliau saw. memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar
untuk salat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Mereka yang Berhak
Menerima Zakat
Sahabat, perlu diketahui bahwa penerima zakat itu sudah
dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut,
disampaikan bahwa ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai
ketentuan Al-Qu’ran. Golongan tersebut disebut pula dengan istilah asnaf.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya
zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah (fisabilillah)
dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui,
Mahabijaksana.”
Berikut penjelasan masing-masing asnaf yang berhak menerima
zakat:
1. Fakir
Adalah orang yang kondisinya hampir tidak mempunyai apa-apa (harta)
sehingga membuatnya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hidup sehari-hari.
2. Miskin
Yakni orang yang memiliki harta, akan tetapi hartanya itu tidak
mampu mencukupi kebutuhan dasarnya, ia masih serba kekurangan.
Baca Juga: Zakat Perdagangan
3. Amil
Merupakan orang atau lembaga yang mengumpulkan dan
mendistribusikan zakat dari para muzakki atau
orang yang menunaikan zakat.
4. Mualaf
Ialah orang yang baru memeluk agama Islam sehingga membutuhkan
bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariahnya.
5. Riqab
Merupakan budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
6. Gharimin
Bisa disebut juga sebagai orang yang memiliki utang untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari agar bisa mempertahankan kehidupannya.
7. Fisabilillah
Adalah orang yang berjuang di jalan Allah untuk menyebarkan
agama Islam (berdakwah), berperang di jalan Allah (berjihad), dan yang
sejenisnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Zakat Pertanian
8. Ibnu Sabil
Merupakan orang yang kehabisan biaya atau ongkos dalam
perjalanan dalam rangka ketaatan kepada Allah Swt.
Sahabat, itulah delapan golongan orang yang berhak menerima
zakat sebagaimana yang disampaikan dalam surah At Taubah ayat 60.
Sahabat, jangan lupa tunaikan zakatnya melalui Rumah Zakat
dengan mengikuti tautan ini. Dan unduh pula aplikasi Rumah Zakat App melalui
Playstore di sini atau melalui Appstore di sini.