Segera Tunaikan Zakat

oleh | Mar 25, 2022 | Zakat

zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Syarat wajibnya zakat mal ada dua. Pertama mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas, dan kedua genap haul, artinya harta sebesar satu nishab itu telah disimpan selama setahun, menurut kalender hijriah. (selisih kalender hijriah dengan kalender masehi kurang lebih 11 hari; kalender hijriah lebih cepat)

Ketika sudah genap haul, artinya sudah jatuh tempo, maka zakat harus segera dibayarkan dan tidak boleh ditunda kecuali karena alasan yang dibenarkan syariat.

Sahabat, penunaian zakat harus disalurkan pada saatnya dan tidak boleh ditunda-tunda. Harta zakat harus disalurkan secara langsung ketika telah genap satu tahun (haul) dan haram hukumnya menunda-nunda pengeluarannya.

Ingat, zakat mendatangkan rejeki dan menjadikan harta berkah, lebih dari itu, zakat merupakan pembersih kekayaan kita karena sebagian dari harta tersebut menjadi hak fakir-miskin dan kelompok lain yang berhak menerima zakat.

Yuk segera bayar zakat jangan sampai tertunda, agar segera pula kita mendapatkan berkahnya.

Klik: https://www.rumahzakat.org/l/ringanberzakat/

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0