SAMBUT PEMILU, YUK KETAHUI CARA MENCOBLOS DI TPS!

oleh | Feb 6, 2024 | Inspirasi

Sahabat, beberapa pekan terakhir suhu politik di Indonesia
kian menghangat. Hal ini tidak lain dan tidak bukan karena semakin dekatnya
detik-detik pemilihan presiden dan anggota legislatif yang akan digelar pada
hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Nah, pertanyaannya, apakah Sahabat sudah mengetahui tata
cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kali ini? Kalau belum, yuk
simak tulisan ini hingga tuntas!

Cek Data Diri
Terlebih Dahulu

Sebelum mencoblos surat suara tersebut, pastikan terlebih
dahulu nama Sahabat sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pastikan
telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan
waktu dan tempat pemungutan suara. Dokumen tersebut biasanya sudah dibagikan
kepada calon pemilih beberapa waktu sebelum pelaksanaan pencoblosan.

Baca Juga: Orang yang Wajib Zakat, Tapi Tidak Membayar Zakat

Tata Cara Pencoblosan
di TPS

Nantinya, ketika pemungutan suara ada tata cara yang harus
dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS, apa saja?

1. Datanglah ke TPS
untuk menyalurkan hak pilih.

Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah
disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan
Sahabat untuk mengisi daftar hadir.

2. Menyerahkan KTP
dan surat C6.

Setelah Sahabat menyerahkannya, kemudian, menunggu hingga
panitia memanggil nama Sahabat.

3. Mengambil surat
suara

Usai dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil
surat suara.

Baca Juga: Sedekah Tanda Syukur

4. Masuk ke dalam
bilik suara

Selanjutnya, Sahabat pergi ke bilik suara untuk melakukan
pencoblosan. Perlu diketahui, dalam pemilu kali ini ada lima lembar surat
suara. Ketentuan mencoblos kelima surat suara tersebut pun telah diatur dalam
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada surat suara, ketentuannya harus
mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar
partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

5. Lipat surat suara
dan celup jari

Sahabat, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu
masukkanlah surat suara itu ke masing-masing kotak yang sudah tersedia. Sebelum
meninggalkan TPS, wajib mencelupkan dulu salah satu jari ke dalam tinta khusus.
Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara Sahabat pada pemilu presiden dan
legislatif tahun 2024 ini.

Nah, sudah jelas ‘kan, Sahabat? Semoga tulisan ini bisa
membantu ya.

Rumah Zakat mengajak Sahabat untuk ikut berpartisipasi dalam
program infak rutin melalui infak.id. Sahabat akan memperoleh kemudahan dalam
berinfak setiap harinya. Yuk dicoba!

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0