Bandung – Setiap tahun, umat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebesar 2,7 kg beras. Zakat fitrah dapat menjadi potensi besar untuk berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Pada Ramadan 1446 H, sebanyak 24,03 juta masyarakat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan mendapatkan manfaat dari zakat fitrah. Dikutip dari mediaindonesia,com, dengan potensi zakat fitrah nasional yang diperkirakan mencapai Rp7,5 triliun, dana tersebut dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan pangan mustahik setidaknya selama satu minggu, selama dihimpun dan didistribusikan secara optimal.
Zakat fitrah tidak hanya membantu penerima manfaat dalam mencukupi kebutuhan dasar, tapi juga berperan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat miskin. Dari perspektif ekonomi mikro, zakat fitrah memberikan daya beli bagi mereka yang kurang mampu, terutama dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit. Sementara itu, dari sisi ekonomi makro, zakat fitrah turut membantu menekan angka inflasi melalui distribusi kekayaan dari kelompok mampu ke kelompok kurang mampu.
Demi zakat fitrah dapat tersalurkan secara merata, diperlukan sinergi dari berbagai pihak, seperti pemerintah, dalam menyediakan akses data akurat mengenai masyarakat miskin, khususnya kelompok miskin ekstrem. Kemudian, Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang bertugas menyalurkan zakat secara tepat sasaran dan menjangkau daerah-daerah yang membutuhkan juga memiliki peran penting. Selain itu, Masjid, yang tidak hanya mendistribusikan zakat di lingkungannya tetapi juga dapat bekerja sama dengan LAZ untuk memperluas jangkauan penyaluran.
Pada tahun 2024, Rumah Zakat berhasil menghimpun Rp5,8 miliar zakat fitrah dan mendistribusikannya kepada 45.326 mustahik di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Melalui program yang transparan dan terstruktur, Rumah Zakat memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pemanfaatan zakat serta cara membayar zakat fitrah, dapat mengunjungi akun Instagram @RumahZakat atau situs resmi rumahzakat.org/zakat.
Batas penerimaan Zakat Fitrah di Rumah Zakat
Kantor Cabang: H-1 Idul Fitri pukul 20.00 waktu setempat
Transfer: H-1 Idul Fitri pukul 18.00 waktu setempat
Website: H-1 Idul Fitri pukul 23.00 waktu setempat
E commerce (Tokopedia & Blibli): H-1 Idul Fitri pukul 23.59 waktu setempat