SALAH ARAH KIBLAT APAKAH SALATNYA TETAP SAH?

oleh | May 16, 2023 | Inspirasi

Para ulama telah bersepakat bahwa salat harus menghadap
kiblat, yakni menghadap ke arah Masjidil Haram (Ka’bah). Hal tersebut
berdasarkan firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Baqarah: 144, “Maka hadapkanlah wajah kalian ke arah Masjidil Haram. Di mana pun
kalian berada, hadapkanlah wajah kalian ke arahnya.”

Awalnya, arah kiblat berada di Baitul Maqdis, lalu kemudian
diganti ke arah Ka’bah di Masjidil Haram. Barra’
ra. menceritakan, “Kami telah mengerjakan salat bersama Nabi Saw. selama enam
belas atau tujuh belas bulan menghadap ke Baitul Maqdis, kemudian kami
diperintahkan supaya menghadap ke arah Ka’bah.” (H.R. Muslim).

Baca Juga: Hal-Hal yang Membatalkan Salat

Seperti yang dikutip dari kitab Fiqih Sunah karya Sayyid
Sabiq di bab salat, mereka yang bisa secara langsung melihat Ka’bah maka wajib
hukumnya untuk salat menghadap kiblat (Ka’bah). Namun, apabila tidak bisa
melihat langsung maka hanya wajib menghadap ke arah kiblat saja. Dan untuk arah
kiblat sendiri seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Tirmidzi,
lokasinya antara timur dan barat.

Setiap negeri pasti memiliki cara-cara tersendiri untuk
mengetahui letak kiblat. Bisa juga dengan menggunakan kompas atau misal dengan
memperhatikan gerak semu harian matahari.

Kemudian, muncul pertanyaan, bagaimana jika ada orang yang tidak tahu arah kiblat? Apakah salat yang
telah dilakukannya sah?

Menurut Sayyid Sabiq dalm kitab Fiqih Sunahnya, apabila
misal ia tidak mengetahui arah kiblat karena misal tidak membawa kompas, alat
penunjang arah kiblat lainnya, atau misal tidak bisa memperhatikan gerak semu
harian matahari karena sedang mendung atau karena malam yang gelap gulita, maka
ia wajib bertanya kepada orang sekitar yang mengetahui arah kiblat.

Namun, misal apabila setelah berikhtiar ia tak menemukan
orang yang bisa ditanyai terkait arah kiblat, maka yang bersangkutan wajib
berijtihad sendiri untuk mengetahui arah kiblat salat. Salatnya pun tetap sah
meskipun misal setelah salat ia sudah mengetahui arah kiblat yang betul. Namun,
apabila ia mengetahui arah kiblat yang betulnya saat salat, maka ia boleh
bergeser dan langsung menghadap ke arah yang benar tanpa harus mengulangi
salatnya dari awal.

Baca Juga: Hukum Sisa Air Minum dalam Islam

Bergesernya posisi salat tersebut pernah terjadi di zaman
Rasulullah. Ibnu Umar ra. menceritakan, “Ketika
kaum muslimin masih berada di Quba, dan saat itu mengerjakan salat subuh,
tiba-tiba datanglah seseorang mengatakan, ‘Pada malam tadi Nabi Saw. telah
menerima wahyu yang menyuruh supaya menghadap ke Ka’bah. Oleh sebab itu,
hendaklah kalian menghadap ke arah sana!’ Ketika itu, mereka salat menghadap ke
Baitul Maqdis, Syam, maka mereka berputar menghadap ke Ka’bah.” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
Wallohu’alam bishawab.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0