SADAR ZAKAT *

oleh | Sep 8, 2006 | Inspirasi

Editor : Iman Sulaeman

Dari Berbagai Sumber

SETIAP kali Ramadan tiba, persoalan yang kerap mengemuka dan menjadi masalah kemasyarakatan yang penting tidak lain adalah zakat. Zakat, dipandang sebagai cara yang paling efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial bahkan dapat membawa masyarakat ke arah kesejahteraan yang nyata.

Melalui pengelolaan yang baik, zakat dapat mengubah masyarakat statis menjadi dinamis, dari miskin menjadi sejahtera, dan dapat menghilangkan kesenjangan sosial. Pandangan ini didasari oleh pengalaman sejarah tentang berbagai negeri yang masyarakatnya berada pada tingkat kemakmuran. Ternyata rahasia di balik itu adalah karena zakat dikelola dengan baik.

Seperti pada zaman khalifah Umar bin Abdul Aziz. Keberhasilan pada zaman itu ditopang oleh dua hal. Pertama, kepemimpinan yang amanah, sederhana, dan jujur. Kedua, oleh kesadaran masyarakat untuk menyadari betapa pentingnya kesejahteraan bersama.

Jadi pengelolaan zakat, dari segala sisi perlu bantuan tangan pemerintah, untuk “memaksa”. “Pungutlah zakat dari kekayaan mereka untuk membersihkan dan mensucikan mereka dengannya. Dan berdoalah untuk mereka sungguh doamu mendatangkan ketentraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS.9:103).

Kekuatan memaksa ini terlihat dalam hadits, “Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Muhammad Saw mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, dan beliau bersabda, beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat dan harus diambil dari orang-orang kaya, dan distribusikan kepada orang-orang fakir” (HR. Jamaah).

Sebenarnya, pemerintah Indonesia pun telah mengesahkan Undang Uundang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur berbagai hal tentang pengelolaan zakat. Namun sayangnya, UU ini tidak cukup kuat untuk memaksa para muzaki untuk membayar zakat.

Sebagai payung hukum dalam pengelolaan zakat di Indonesia, UU ini tidak secara tegas merinci para muzaki dan sanksi bagi yang tidak berzakat. UU ini hanya sebatas mengatur pengelolaan zakat semata. Adapun persoalan esensial bagaimana mengumpulkan dana dan meraih muzaki, tidak disinggung.

Padahal, agar lebih efektif, pengelolaan zakat memerlukan kekuasaan sebagai kekuatan “pemaksa”. Malahan, UU ini hanya memperbolehkan pengelola (BAZ/LAZ) mengambil zakat setelah diberi tahu oleh muzaki. Kelemahan-kelemahan ini tentu saja menciptakan peluang bagi sebagian besar orang untuk tidak berzakat.

Pemberdayaan Zakat

Pada hakikatnya, zakat mempunyai dua dimensi atau fungsi. Pertama, zakat adalah ibadah yang berfungsi untuk lebih men-taqarub-kan diri kepada Allah SWT dan membersihkan harta benda serta jiwa (fitrah) manusia dari hak-hak orang lain.

Kedua, dimensi ibadah sosial-ekonomi. Zakat berfungsi sosial sebagai sarana saling berhubungan sesama manusia terutama sebagai jembatan antara si kaya dan si miskin.

Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat merupakan ibadah maaliyah ijtimaiyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun sisi pembangunan dan kesejahteraan umat. (Al-Ibadah fi al-Islam, 1993:235)

Meski demikian, sampai saat ini pengelolaan zakat belum menyentuh kesejahteraan masyarakat secara umum. Padahal, sesungguhnya dana zakat, infak, sedekah (ZIS) berorientasi pada pendayagunaan (selfhelp), bukan hanya komsumtif.

Melalui pemberdayaan yang produktif inilah diharapkan melahirkan muzaki-muzaki baru. Para mustahik didorong untuk menggunakan dana zakat selain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (konsumtif) juga berorientasi produktif, yaitu mengembangkan potensi usaha yang dimilikinya untuk berkembang.

Dengan demikian, zakat selain dapat digunakan secara komsumtif, juga dapat bernilai produktif. Tidak mustahil, dana zakat dapat membuka lebar lapangan pekerjaan baru, meningkatkan derajat hidup orang-orang miskin untuk tidak selalu kekurangan, dan meningkatkan tali persaudaraan antara si kaya dan si miskin. Inilah sebenarnya inti dari penyaluran zakat, menciptakan keharmonisan masyarakat.

Pada zaman Rasulullah, zakat berhasil dikelola dengan baik. dengan kesadaran penuh, masyarakat cukup dengan mengemukakan ayat Alquran atau hadits Nabi. Kekuatan ayat Alquran dan ucapan Nabi, berhasil “memaksa” orang-orang kaya ketika itu untuk mengeluarkan zakat. Karena kesadaran inilah, diminta atau tidak, mereka berbondong-bondong mengeluarkan zakat.

Sejarah pengelolaan zakat mencapai puncaknya ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah. Umar berhasil menggunakan kekuasaannya untuk “memaksa” orang agar mengeluarkan zakat. Keberhasilan Umar ditandai dengan kesejahteraan yang melimpah bagi negara karena zakat berhasil menaikkan status sosial para mustahik.

Para mustahik menggunakan dana zakat ini secara produktif. Mereka terlibat dalam kegiatan berbagai usaha yang menghasilkan keuntungan yang melimpah. Ketika itu, pemerintah menopangnya dengan membuka peluang bagi rakyat untuk menuntut ilmu secara gratis.

Saat itu pengangguran tidak ada dan berbagai fasilitas umum dibangun secara cepat. Dalam tempo dua tahun tidak ada lagi rakyat miskin! Karena semua rakyat hidup berkecukupan maka semakin sulit mencari mustahik.

*Sumber :
Pikiran Rakyat 5 Oktober 2003