Malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan yang lebih baik dari seribu bulan. Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk itikaf di masjid. Namun, bagaimana dengan wanita? Apakah wanita boleh itikaf di masjid?
Hukum Itikaf bagi Wanita
Dalam Islam, itikaf disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan. Rasulullah SAW bahkan membolehkan istri-istrinya untuk beritikaf di masjid. Hal ini menunjukkan bahwa wanita juga diperbolehkan melakukan itikaf.
وَعَنْهَا: – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri’tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i’tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW. (HR Bukhari dan Muslim).
Lebih Mengenal Nuzulul Quran dan Lailatul Qadar
Syarat Itikaf bagi Wanita
Agar itikaf lebih nyaman dan sesuai syariat, wanita harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah mendapatkan izin dari suami atau wali, menjaga aurat, dan tidak menimbulkan fitnah. Selain itu, harus ada tempat khusus bagi wanita di masjid agar tetap terjaga kehormatannya.
جواز اعتكاف النساء في المساجد بإذن أزواجهن إذا لم يخش عليهن فتنة
Artinya: Boleh i’tikaf perempuan di masjid dengan izin suami bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).
Keutamaan Itikaf di Malam Lailatul Qadar
Itikaf di sepuluh malam terakhir Ramadan adalah cara terbaik untuk meraih Lailatul Qadar. Wanita yang beritikaf bisa memanfaatkan waktu untuk beribadah, membaca Al-Qur’an, dan berdoa agar mendapatkan ampunan serta keberkahan.
Beratubat dengan Kafarat, Bertaubat dari Dosa Tertentu
Alternatif Itikaf bagi Wanita
Jika tidak memungkinkan itikaf di masjid, wanita tetap bisa melakukan itikaf di rumah. Beberapa ulama membolehkan wanita untuk memperbanyak ibadah di tempat yang tenang di rumah sebagai bentuk itikaf.
Wanita diperbolehkan itikaf di masjid selama memenuhi syarat dan tetap menjaga adab. Namun, jika tidak memungkinkan, memperbanyak ibadah di rumah juga bisa menjadi cara untuk mendapatkan berkah Lailatul Qadar.