[:ID]RUMAH ZAKAT RAIH AKREDITASI A DARI KEMENAG[:en]RUMAH ZAKAT GET A ACCREDITATION FROM THE MINISTRY OF RELIGION[:]

oleh | Jan 30, 2019 | News

[:ID]JAKARTA — Lembaga filantropi internasional yang juga pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Rumah Zakat berhasil mendapatkan akreditasi A. Nilai itu diperoleh berdasarkan audit Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018.

Secara keseluruhan, Rumah Zakat memperoleh nilai akreditasi yakni 99,62. Sementara itu, nilai kepatuhan syariahnya adalah 96,22. Atas pencapaian ini, Direktur Utama Rumah Zakat Nur Effendi menyambut gembira. Dia berharap, hasil audit itu dapat memacu lembaga tersebut untuk terus meningkatkan kualitas sepanjang tahun ini.

“Setelah sebelumnya pada akhir 2018, Rumah Zakat mendapatkan Anugrah Syariah Republika 2018. Maka, kita bersyukur atas predikat ini. Akreditasi ‘A’ dari Kemenag ini menunjukkan, Rumah Zakat secara pengelolaan amanah donatur dan mitra dikelola secara syariah, sesuai dengan kepatuhan syariah,” ujar Nur Effendi saat dihubungi, Selasa
(29/1).

Sebagai lembaga yang pengelolaannya mengikuti syariah, lanjut dia, Rumah Zakat sangat mengutamakan sifat amanah. Selain itu, institusi ini juga mengikuti standar yang ada, baik di lingkup nasional maupun internasional. Dengan hasil akreditasi tahun 2018 itu, Rumah Zakat semakin mantap mengawali kinerja pada tahun ini.

“Ini akan menguatkan trust, kepercayaan bagi publik, bahwa Rumah Zakat terakreditasi A dan sesuai prinsip-prinsip syariah. Maka, ke depan kita akan terus memastikan apa yang kita kelola sesuai syariah, dengan didampingi langsung oleh tiga dewan syariah kita. Kami mohon doanya agar kami terus amanah dan lebih baik lagi,” katanya.

Dihubungi terpisah, menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, akreditasi atau pemeringkatan merupakan salah satu upaya memetakan potensi ZIS di Tanah Air. Dalam hal ini, Kemenag menyoroti peran lembaga-lembaga amil ZIS agar dapat memenuhi standar yang telah ditentukan.

“Berdasar amanat UU, Kementerian Agama menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Pemeringkatan itu sendiri adalah hasil pendampingan monitoring dan evaluasi (monev) untuk keperluan pemetaan. Supaya kita bisa menentukan pola pembinaan selanjutnya. Tujuannya juga untuk memotivasi lembaga zakat agar bisa lebih berinovasi,” ujar Muhammadiyah Amin kepada Republika.co.id, Selasa (28/1).

Hasil audit Kemenag itu dirangkum dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 90 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pendampingan Audit Syariah dan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat Tahap I.

Ada tiga kategori yang diberikan akreditasi, yakni lembaga amil zakat (LAZ) tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. Ada sebanyak 14 LAZ tingkat nasional yang mendapatkan akreditasi (terendah: B). Rumah Zakat termasuk kategori yang pertama serta di antara yang memeroleh akreditasi A.

sumber: republika.co.id[:en]

JAKARTA – International philanthropic institutions which are also zakat, infaq and sadaqah (ZIS) managers of Rumah Zakat have been accredited A. This value is obtained based on the Ministry of Religion (Kemenag) audit in 2018.

Overall, Rumah Zakat received an accreditation score of 99.62. Meanwhile, the value of sharia compliance is 96.22. For this achievement, the Director of Rumah Zakat Nur Effendi warmly welcomed. He hoped, the results of the audit could spur the institution to continue to improve quality throughout the year.

“After the end of 2018, Rumah Zaakt get the Republika Sharia Award 2018. So, we are grateful for this predicate. “A ‘accreditation from the Ministry of Religion shows that Rumah Zakat is managed by donors and partners in sharia management, in accordance with sharia compliance,” said Nur Effendi when contacted on Tuesday (1/29).

As an institution whose management follows sharia, he continued, Rumah Zakat prioritizes trustworthiness. In addition, this institution also follows existing standards, both nationally and internationally. With the results of the 2018 accreditation, Rumah Zakat is increasingly steadily starting its performance this year.

“This will strengthen trust, trust for the public, that Rumah Zakat is accredited A and according to sharia principles. So, in the future we will continue to ensure what we manage according to sharia, accompanied directly by our three sharia councils. We ask for prayer that we continue to be trustworthy and better, “he said.

Contacted separately, according to the Director General of Islamic Bimas of the Ministry of Religion, Muhammadiyah Amin, accreditation or ranking is one of the efforts to map the potential of ZIS in the country. In this case, the Ministry of Religion highlights the role of the ZIS amil institutions in order to meet predetermined standards.

“Based on the mandate of the Law, the Ministry of Religion has the function of guidance and supervision. The ranking itself is the result of mentoring monitoring and evaluation (monev) for mapping needs so that we can determine the pattern of further development. The aim is also to motivate zakat institutions to be more innovative, “Muhammadiyah Amin told Republika.co.id, Tuesday (1/28).

The MoRA audit results are summarized in the Director General of Islamic Community Guidance Decree Number 90 of 2019 concerning Determination of Results of Sharia Audit Assistance and Accreditation of Phase I Zakat Management Institutions.

There are three categories given accreditation, namely amil zakat (LAZ) institutions at the national, provincial and district / city levels. There are as many as 14 LAZ national level that get accreditation (lowest: B). Rumah Zakat are the first category and among those who get accreditation A.

source: republika.co.id[:]