JAKARTA. Bertempat di Ruang Direktur Jenderal Bimas Islam, Kementerian Agama, Jakarta, Nur Efendi selaku Chief Executive Officer (CEO) Rumah Zakat menerima SK Menteri Agama sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) pada Senin (4/2/2016) pagi. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat, Muchasin melakukan penyerahan SK ini secara langsung disertai dengan memberikan ucapan selamat serta reminder atas besarnya amanah yang didapatkan lembaga amil zakat dari masyarakat.
Seperti kita ketahui, salah satu gagasan besar penataan pengelolaan zakat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjiwai keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan zakat yang terintegrasi. Kata “terintegrasi” menjadi asas yang melandasi kegiatan pengelolaan zakat di Indonesia, baik dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai koordinator di semua tingkatan maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan sistem pengelolaan zakat yang terintegrasi ini, mewajibkan setiap Lembaga yang menghimpun dan mengelola dana zakat untuk memiliki legalitas sebagai Laznas dari Kementrian Agama Republik Indonesia.
“Rumah Zakat berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam hal ini BAZNAS, untuk menghimpun dan mengelola dana zakat, infak, sedekah serta dana sosial lainnya melalui serangkaian program pemberdayaan bagi mereka yang membutuhkan,” ungkap Nur Efendi.
Nur Efendi juga memberikan keterangan bahwa Rumah Zakat mengusung kampanye “Sharing Happiness” untuk mengajak masyarakat lebih peduli dan senang berbagi. “Sharing Happiness adalah kampanye dan gerakan yang dikemas oleh Rumah Zakat dalam berbagai nilai dan aktivitas kelembagaan sejak awal tahun 2016 ini. Sharing Happiness telah dan akan selalu melibatkan secara aktif para donatur personal, komunitas, dan korporasi, lembaga pemerintah pusat dan lokal, serta masyarakat para penerima manfaat program” jelas Nur Efendi.
Sharing, menjadi representasi atas ajakan Rumah Zakat sebagai Laznas kepada masyarakat bahwa berbagi bisa memiliki banyak bentuk bahkan bisa dilakukan dengan cara yang yang paling sederhana, menunaikan kewajiban berzakat adalah diantaranya. Rumah Zakat memberikan komitmen kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan shadaqah melalui berbagai channel kemudahan donasi. Tidak hanya itu, peluang berbagi dengan menjadi relawan pemberdayaan bagi donatur maupun masyarakat umum melalui Pekan Berbagi Senyum yang diselenggarakan setiap bulan juga menjadi alternatif berbagi yang menyenangkan.
Happiness, menjadi spirit yang dibangun oleh Rumah Zakat bahwa optimalisasi dana zakat, infak, shadaqah melalui program-program pemberdayaan masyarakat menjadi media untuk meningkatkan kebahagiaan mereka yang membutuhkan. Pemberdayaan di bidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan lingkungan menjadi upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang secara bertahap bisa meningkatkan tingkat kebahagiaan mereka. Di sisi yang lain, para muzaki dan donatur secara umum juga diharapkan bisa mendapat sensasi kebahagiaan karena ketulusan mereka berbagi telah memberikan dampak sosial kemasyarakat bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Social Progress, perubahan-perubahan sosial di setiap wilayah Integrated Community Development (ICD) binaan Rumah Zakat diharapkan menjadi kontributor indeks pembangunan secara makro di Indonesia. Lebih jauh lagi, implementasi program-program pemberdayaan berbasis potensi lokal ini bisa selaras dengan upaya untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan secara global.
“Kami harapkan kemitraan serta sinergi yang sudah terjalin selama ini akan terbina dan semakin solid di tahun 2016. Terima kasih atas semua kepercayaan dan dukungan dari berbagai pihak selama ini,” pungkas CEO Rumah Zakat.***
Newsroom/Ria Arianti
Jakarta
JAKARTA. Located in General Director of Bimas Islam office, Ministry of Religious Affairs, Jakarta, Nur Efendi, Chief Executive Officer (CEO) of Rumah Zakat received a Ministry of Religious affairs decree as National Zakat Institution (LAZNAS) on Monday morning (01/04/2016). General Director of Community Guidance, Muchasin handed the decree directly accompanied by congratulating as well as a reminder of big mandate from society as zakat institutions.
JAKARTA. As we know, one of the big ideas of zakat management as states on Law No. 23 year 2011 and animates the whole article into zakah integrated management. The word “integrated” becomes base principles on zakat management in Indonesia, weather carry out by National Zakat Agency (BAZNAS) as coordinators at all levels as well as Amil Zakat Institution (LAZ), which received the legality appropriate to the law. With integrated zakat management system,it requires every institution that raise and manage zakat funds to have the legality as LAZNAS from the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia.
“Rumah Zakat is committed to be a partner with BAZNAS as a government zakah institution , to raise and manage zakah funds, donation, charity and other social funds through a series of empowerment programs for those in need,” said Nur Efendi.
Nur Efendi also testified that Rumah Zakat brings the campaign “Sharing Happiness” to urge people to be more concerned and happy to share. “Sharing Happiness is a campaign and a movement which are presented by Rumah Zakat in various values and institutional activity since the early 2016’s. Sharing Happiness has been and will always involve active personal donors, communities, and corporations, central and local government agencies, and community beneficiaries “explains Nur Efendi.
Sharing, the representation Rumah Zakat campaign as LAZNAS to communities that share can have many forms can even be done in the simplest way, fulfill the obligation to tithe is among them. Rumah Zakat committed it easy for people to give charity, donations, and through various channels “kemudahan donasi”. Not only that, the opportunity to share being empowerment volunteer for donors and the general public through “Pekan Berbagi Senyum” which is held every month as well be an alternative for fun sharing.
Happiness, become the spirit built by the Rumah Zakat that optimizing zakat, donation, charity through community empowerment programs become media to increase the happiness of those in need. Empowerment in health area, education, economic and environmental empowerment becomes efforts to fulfill basic human needs that could gradually increase their level of happiness. On the other hand, the muzaki and donators in general are also expected to get the sensation of happiness because their sincerity for sharing has given social impact for the community and the surrounding environment.
Social Progress, social changes in every area of Integrated Community Development (ICD) under RZ guidance are expected to be contributors to the macro development index in Indonesia. Furthermore, the implementation of development programs based on local potentials can be aligned with efforts to realize the objectives of global development sustainability.
.
“Hopefully the partnership and synergy that has been established so far will be built up and more solid in 2016. Thank you for all the trust and support from various parties over the years,” said CEO of Rumah Zakat. ***
Newsroom/Ria Arianti
Jakarta