Rumah Zakat Dampingi Penerima Manfaat Program Ekonomi Ok Oce Peduli Daftar NIB

oleh | Sep 20, 2024 | Berita, Kabar Mitra

Jakarta, 10/9/2024 – Bagi Pelaku usaha UMKM yang ingin besar dan diakui usahanya oleh pemerintah, maka usahanya harus memiliki ijin usaha legal. Ijin usaha pertama yang harus dimiliki seorang pelaku UMKM adalah NIB (Nomor Ijin Berusaha) yang di keluarkan oleh pemerintah.

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM

Oleh karena itu Relawan Rumah Zakat memiliki tugas mendampingi semua Penerima Manfaat Program Ekonomi dalam mengurus ijin usaha NIB salah satunya dari Ok Oce Peduli. Pada kesempatan tersebut, ada 4 orang yang didampingi dalam pengurusan NIB di kantor UKM johar baru bersama sudin PPKUMKM yang sudah kolaborasi dengan Relawan Rumah Zakat dalam mengurus legalitas usaha para penerima manfaat.

“Alhamdulillah terima kasih Ok Oce Peduli atas support nya dalam membantu saya mengurus ijin NIB, sebelumnya saya tidak paham kalau usaha yang saya jalani harus ada surat NIB, semoga Ok Oce Peduli makin berkah dan sukses telah membantu pedagang kecil untuk bisa lebih maju dan membantu perekonomian keluarga kami”, pungkas Nani (39 th) pemilik usaha Pempek , pecel ayam di daerah Johar Baru.

Newsroom

Yanyan/Amri Rusdiana

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0