Sahabat, zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang muslim. Zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan mempererat solidaritas sosial. Sebelum menunaikannya, penting bagi kita untuk memahami rukun dan syarat wajib zakat agar ibadah ini sah dan diterima.
Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti “bersih,” “suci,” atau “berkah.” Secara syariat, zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, dengan jumlah dan aturan tertentu. Allah Swt. berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (Q.S. At-Taubah: 103).
Rukun Zakat
Agar zakat sah, ada beberapa rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Niat
Zakat harus disertai niat karena Allah Swt. Sebagaimana ibadah lainnya, niat menjadi dasar diterimanya amal seorang muslim. Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
2. Harta yang Dizakati
Harta yang dizakati harus memenuhi kriteria tertentu, seperti halal, berkembang, dan telah mencapai nisab (batas minimal).
3. Penerima Zakat (Mustahik)
Zakat diberikan kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” (Q.S. At-Taubah: 60).
Baca Juga: 5 Manfaat Zakat di Akhir Tahun
Syarat Wajib Zakat
Tidak semua orang wajib mengeluarkan zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Islam
Zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim.
2. Merdeka
Pada masa lalu, zakat tidak diwajibkan bagi budak karena harta mereka dimiliki oleh tuannya.
3. Memiliki Nisab
Harta yang dimiliki telah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta yang wajib dizakati. Nisab berbeda tergantung jenis harta, seperti emas, perak, hasil pertanian, atau hewan ternak. Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada kewajiban zakat pada harta kurang dari lima wasaq, lima uqiyah, dan lima ekor unta.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
4. Harta Sudah Dimiliki Penuh
Harta tersebut benar-benar berada di bawah kepemilikan pemiliknya secara penuh, tanpa ada campur tangan orang lain.
5. Harta Telah Mencapai Haul (Setahun)
Khusus untuk jenis harta seperti emas, perak, atau perdagangan, zakat dikeluarkan jika harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun.
Keutamaan Zakat
Menunaikan zakat memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
1. Membersihkan Harta
Zakat adalah cara membersihkan harta dari hak orang lain dan menjadikannya lebih berkah.
2. Mempererat Solidaritas Sosial
Zakat membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan, sehingga tercipta masyarakat yang lebih sejahtera.
3. Mendapatkan Ridha Allah Swt.
Allah Swt. menjanjikan pahala besar bagi mereka yang menunaikan zakat dengan ikhlas. Rasulullah saw. bersabda:
“Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (H.R. Tirmidzi).
Sahabat, zakat adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membersihkan harta tetapi juga membantu sesama dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Mari kita periksa kembali harta kita dan tunaikan zakat dengan penuh keikhlasan.
Salurkan zakat Sahabat melalui Rumah Zakat dengan klik tautan ini dan jadilah bagian dari perubahan menuju masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.
Semoga Allah Swt. pun menerima amal kita dan melimpahkan keberkahan pada harta yang kita miliki. Aamiin.