[:ID]BANDUNG, Rumah Zakat – Tidak terasa, kurang dari 2 bulan lagi umat Islam akan melakasanakan ibadah puasa. Momen ini tentu sudah dinanti-nanti, karena pada bulan ini umat Islam saling berlomba-lomba untuk memperbanyak amal kebaikan. Namun, ada 1 hal yang sering dilupakan yaitu membayar hutang puasa bulan puasa sebelumnya.
Sebelum bulan Ramadan tahun ini tiba, alangkah lebih baiknya kita bisa melunasi hutang puasa kita dibulan-bulan sebelumnya. Karena anjuran untuk mengganti hutang puasa sudah ada di dalam Al Qir’an seperti berikut ini.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 184 tentang kewajiban membayar utang puasa Ramadan yang ditinggalkan.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Lantas, apa saja aturan yang harus kita penuhi agar bisa membayar hutang puasa ini?
1.Mengganti dengan puasa bagi yang mampu, Orang yang mampu, hendaknya segera mengganti utang puasa di tahun sebelumnya terutama bagi yang sehat dan mampu. Semisal pada Ramadhan sebelumnya, seseorang sedang sakit atau sedang dalam perjalanan jauh dan tidak kuat puasa, maka dia boleh membatalkan puasa dan menggantinya setelah Ramadan berakhir.
2.Membayar Fidyah atau memberi makan orang yang miskin jika tidak mampu berpuasa, Sedangkan bagi umat muslim yang gak sanggup mengerjakan qada puasa, ia bisa menggantinya dengan fidyah. Fidyah adalah memberi makan orang miskin seharga apa yang ia makan sehari-hari.
Adapun golongan yang diperbolehkan mengganti utang puasanya dengan fidyah yaitu orang berusia lanjut dan sudah sakit-sakitan, sakit parah dan ibu hamil.
Selain itu, tata cara untuk mengganti puasa ditahun sebelumnya tidak berbeda dengan puasa lainnya. Seperti melaksanakan sahur namun tidak wajib, kemudian menahan lapar dan haus dan berbuka ketika sudah waktunya.
Nah mudah bukan? Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk menunda utang puasa kita arena agama sudah memudahkan setiap umat asalkan mereka mau berusaha dan mencoba.
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Sumber: Idntimes.com[:]