Qurban Patungan

oleh | Mar 25, 2022 | Qurban

Setelah Idul Fitri, Umat Muslim masih mempunyai perayaan hari besar lainnya yaitu Idul Adha. Di hari raya Idul Adha ini, biasanya ada umat Muslim melakukan pemotongan hewan yang dinamakan qurban. Lalu, apakah pengertian qurban itu?

Secara singkat, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT baik berupa hewan sembelihan maupun lainnya.

Lalu bagaimana dengan hewan qurban itu sendiri? Apa saja hewan yang biasa dikurbankan? Menurut pengertian, dalam bahasa arab hewan qurban disebut juga dengan istilah udhhiyah atau adhhiyah, dengan bentuk jamaknya adhaahi. Udhhiyah adalah hewan qurban berupa unta, sapi dan kambing yang disembelih pada hari raya qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT.

Lantas, bagaimana dengan hukum qurban itu sendiri? Mengingat masih banyak masyarakat yang belum terlalu paham tentang ibadah qurban ini. Hukum menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syaf’i dan jumhur ulama adalah sunnah yang diajurkan atau sunnah muakaddah. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Sunnah disini ada 2 macam:

1. Sunnah ‘Ainiyah, yaitu: Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2. Sunnah Kifayah, yaitu: Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keluarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor atau lebih untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.

Pendapat kedua; Hukum qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurban datang pada tahun ke 2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau. Berqurban dengan cara patungan atau bergabung dengan orang lain diperbolehkan untuk qurban sapi atau unta. Untuk seekor sapi atau bisa diniatkan untuk 7 orang, sebagaimana hadist berikut: “Dari Jabin, dia berkata : kami bersama Rosululloh SAW pada tahun Hudaibiyyah seekor sapi untuk 7 orang dan seekor unta yang gemuk untuk 7 orang” (HR Muslim, At Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad)

Kemudian, apakah qurban bisa dilakukan dengan patungan? Jawabannya adalah boleh. Berqurban dengan cara patungan atau bergabung dengan orang lain diperbolehkan untuk qurban sapi atau unta.

Untuk seekor sapi atau bisa diniatkan untuk 7 orang, sebagaimana hadist berikut: “Dari Jabin, dia berkata : kami bersama Rosululloh SAW pada tahun Hudaibiyyah seekor sapi untuk 7 orang dan seekor unta yang gemuk untuk 7 orang” (HR Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).

Semoga setelah mengetahui penjelasan mengenai syarat hewan qurban, Sahabat bisa mengambil manfaatnya dan tentunya bisa berqurban dengan tenang dan nyaman.

Di tahun 2021 ini, Rumah Zakat kembali melayani qurban bagi sahabat yang hendak berqurban. Terlebih tahun ini masih memasuki masa pandemi, sehingga qurban pun baiknya dilaksanakan secara online agar tetap mentaati protokol kesehatan.

Rumah Zakat memiliki program Superqurban, sebuah optimalisasi daging qurban yang diolah menjadi kornet atau rendang sehingga pendistribusiannya lebih luas dan manfaatnya dapat dirasakan sepanjang tahun. Oleh karena itulah Superqurban dapat menjadi solusi ketahanan pangan Indonesia di masa pandemi.

Kami sangat terbuka dengan beragam sinergi dari Sahabat. Oleh karenanya jangan sungkan untuk menghubungi petugas kami melalui WA Centre di 0815 7300 1555

Info lengkap Superqurban klik: rumahzakat.org/superqurban

Jangan lupa follos akun instagram Rumah Zakat untuk mengetahui informasi terbaru seputar zakat, infak dan sedekah: @RumahZakat

 

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0