QURBAN HARUS SETIAP TAHUN ATAU SEKALI SEUMUR HIDUP?

oleh | May 12, 2022 | Qurban

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.” Dalam Al Majmu’ (8: 216)

 

Berqurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim
alaihissalam dan diperingati setiap tanggal 10 dzulhijjah oleh umat muslim.

 

Dalam berqurban, para ulama sepakat memberikan syarat diantaranya seorang
muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal, sedangkan
untuk waktunya sendiri, seperti
setiap tahun atau sekali seumur hidup, para ulama tidak
mensyaratkannya. Namun meski tidak diwajibkan untuk berqurban setiap tahun, alangkah baiknya jika setiap tahun tetap berqurban terutama jika seseorang tersebut mampu, kaya atau berkecukupan.

 

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut
madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad
bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak
wajib.” Dalam Al Majmu’ (8: 216)

 

Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa
siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban
tetaplah berqurban.

 

wallahualam bissawab

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0