Qadha dan hutang puasa
Puasa di bulan suci Ramadhan merupakan suatu
kewajiban yang harus dijalankan bagi setiap umat Muslim sebagai bentuk ketaatan
kepada Allah SWT. Namun, dalam keadaan tertentu seorang muslim bisa saja tidak
bisa melaksanakan puasa karena adanya uzur atau keadaan tertentu yang membuat
ia tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan.
Orang-orang yang boleh membatalkan puasanya di
bulan Ramadhan adalah orang yang sedang sakit, dalam perjalanan, atau perempuan
yang sedang haid. Namun, meski diperbolehkan tidak berpuasa, orang-orang
tersebut harus membayar utangnya di kemudian hari di luar bulan Ramadhan. Puasa
ini disebut dengan puasa qadha.
Seperti yang dijelaskan Al Quran dalam Surat Al
Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا
مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا
خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa
di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib
mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang
lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu
memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui”.
Pengertian Puasa Qadha
Puasa qadha adalah puasa yang dilaksanakan untuk membayar utang puasa bagi yang
tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa qadha berlaku bagi orang yang sanggup
berpuasa namun puasanya terhambat karena halangan atau uzur yang dialami pada
saat bulan Ramadhan. Puasa qadha dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan yang
bisa dilaksanakan pada bulan Syawal hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya
atau bulan Syaban.
Hukum Puasa Qadha
Jika hukum puasa di bulan Ramadhan adalah wajib,
maka membayar utang puasa ramadhan atau qadha hukumnya adalah wajib juga. Puasa
qadha tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada udzur yang dibenarkan syariat
sebagaimana halnya ibadah puasa Ramadhan.
Orang yang diwajibkan melaksanakan puasa Qadha
adalah orang yang meninggalkan atau membatalkan puasa di bulan Ramadhan tahun
lalu karena udzur tertentu. Orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan
Ramadhan.
Tidak wajib membayar qadha puasa secara
berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan
dengan perintah umum,
“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Begitu juga menurut sebuah hadis sebagai
berikut:
“Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak,
maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh
melakukannya berurutan.” (HR. Daruquthni dari Ibnu’ Umar)
Untuk melaksanakan puasa qadha, wajib berniat di
malam hari (sebelum Subuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa
wajib harus didahului oleh niat di malam hari sebelum Subuh, berbeda dengan
puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.
Bacaan Niat Puasa Qadha
Untuk niat puasa qadha sebenarnya tidak perlu
diucapkan atau dilafalkan seperti puasa wajib di bulan Ramadhan. Cukup niatkan
saja di dalam hati bahwa esok hari akan melaksanakan puasa qadha.
Puasa qadha pun disunnahkan untuk makan sahur
sebelum fajar tiba. Kemudian menahan lapar, haus, dan menghindari hal-hal yang
dapat membatalkan ibadah puasa itu sendiri, terhitung dari mulai terbitnya
fajar di pagi hari sampai terbenamnya matahari di waktu petang.
Namun kita juga harus mengetahui hari-hari di mana
ketika melakukan puasa maka haram hukumnya, yakni pada saat Idul Fitri, Idul
Adha, dan hari Tasyrik (tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah).
Membayar Fidyah untuk Mengganti Utang Puasa
Sebenarnya ada cara lain untuk mengganti atau membayar utang puasa di Bulan
Ramadhan tahun lalu, yakni dengan cara membayar fidyah. Tapi cara ini harus
dengan ketentuan atau udzur tertentu sehingga harus membatalkan puasa.
Ketentuan membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa
disepakati oleh para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa fidyah
dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho puasa.
Diantaranya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, orang sakit yang
sakitnya tidak kunjung sembuh.Membayar hutang puasa dengan fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin ini
dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya.
Selain dengan memberikan makan, fidyah juga dapat dilakukan dengan memberi uang
tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap
sekali makan.
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang
miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka
itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 184)
Besaran fidyah yang perlu dibayarkan minimal
sebesar 1 mud, atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Ada pula ulama yang
mengatakan, besaran fidyah sebanyak 2 mud atau setara 1,5 kg makanan pokok.
Ada pula yang mengatakan sebanyak 1 sha atau setara dengan 2,75 liter makanan
pokok. Namun, lebih baik membayarnya dengan memberikan makan orang miskin cukup
untuk sehari makan (3x sehari) dengan porsi yang cukup mengenyangkan.
Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang
berlaku. untuk nominal fidyah di Rumah Zakat Rp45.000 untuk 3x makan mustahik
dalam sehari, lengkap dengan lauk.
Demikian informasi tentang puasa qadha dan membayar fidyah. Sudah siapkah
sahabat menghadapi puasa Ramadhan tahun ini?
Yuk tunaikan Fidyah melalui Rumah Zakat klik : https://www.rumahzakat.org/donasi/fidyah