Zakat untuk Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan

oleh | Sep 2, 2024

Informasi Hasil Penelitian

Judul:Zakat untuk Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan
Penulis:CEDS UNPAD, Rumah Zakat, UNDP
Tanggal Terbit:Januari 2021

 

Deskripsi

Perempuan seringkali dipandang sebelah mata dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam kontribusi mereka terhadap perekonomian. UN Women (2020) melaporkan bahwa kontribusi perempuan yang tidak dibayar terhadap perekonomian dapat mencapai 9% dari PDB global, atau sekitar US$11 triliun. Pada dasarnya, praktik zakat dapat mendukung pencapaian TPB 5 karena berpotensi mendukung program perlindungan sosial yang ada melalui fungsi distribusi dan pemanfaatannya. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat yang besar, yaitu Rp233,98 triliun (Zakat Outlook, 2020). Di tengah gempuran Covid-19 saat 2022, Rumah Zakat sebagai salah satu lembaga filantropi tetap menjalankan program permberdayaan nya yang dinamakan Desa Berdaya. Salah satu instrumen Program Desa Berdaya adalah Program Kewirausahaan Perempuan yang menargetkan 245.821 penerima manfaat yang tersebar di 1.605 desa yang menjadi bagian dari Program Desa Berdaya. Bantuan yang diberikan secara tunai bertujuan untuk mendukung modal usaha dan berbagai jenis bantuan teknis. Dapat dipahami dengan baik bahwa zakat telah dan berpotensi memainkan peran yang lebih signifikan dalam perekonomian Indonesia. Namun, masih belum diketahui sejauh mana zakat telah berkontribusi untuk membantu skema perlindungan sosial pemerintah, khususnya bagi perempuan rentan selama pandemi. Studi ini bertujuan untuk mengelaborasi peluang penyaluran zakat untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan perempuan melalui studi kasus tunggal Program Desa Berdaya yang dilaksanakan oleh Rumah Zakat.