Prinsip Kegiatan Operasi
1. Pengumpulan
- Harta halalÂ
- Sumber usaha jelas dan sesuai UUÂ
- Jelas akadnya
2. Pemeliharaan Harta
- Tidak boleh dimiliki (diakui sebagai hak milik)Â
- Tidak boleh dijaminkanÂ
- Tidak boleh dihibahkanÂ
- Tidak boleh dijual dan/atau dialihkan
3. Pendistribusian
- PM sesuai syariat IslamÂ
- PM tidak terkait organisasi terlarangÂ
- Berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan
4. Pendayagunaan
   Kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi (pangan, sandang, perumahan, pendidikan, dan kesehatan)