Sahabat, setiap tahun, jutaan umat muslim di seluruh dunia berkumpul di tanah suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji, salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilakukan bagi yang mampu.
Untuk memastikan bahwa ibadah haji berjalan dengan lancar dan sesuai syariat, maka dibutuhkan banyak petugas yang berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan haji. Nah, siapa sebenarnya yang disebut dengan petugas haji dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas haji? Mari kita simak lebih lanjut dalam tulisan ini!
Apa Itu Petugas Haji?
Petugas haji adalah individu yang diangkat oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk membantu dan memfasilitasi para jemaah haji selama mereka berada di Tanah Suci. Tugas mereka sangat beragam, mulai dari memberikan pelayanan administratif, medis, hingga memberikan panduan ibadah kepada jemaah. Petugas haji pun memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung kelancaran ibadah haji dan memastikan para jemaah bisa melaksanakan ibadah dengan nyaman dan tanpa hambatan.
Jenis-Jenis Petugas Haji
Sahabat, tugas petugas haji sangat beragam dan terbagi ke dalam beberapa jenis, antara lain:
1. Petugas Pembimbing Ibadah
Petugas ini bertugas untuk memberikan bimbingan dan panduan kepada jemaah haji mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji, mulai dari niat hingga tahapan-tahapan ibadah seperti tawaf, sa’i, wukuf, dan lainnya.
2. Petugas Kesehatan
Petugas ini bertugas memberikan layanan kesehatan kepada jemaah haji yang membutuhkan. Mereka melayani jemaah yang sakit ringan hingga berat, serta menangani masalah kesehatan yang sering terjadi di Makkah, seperti dehidrasi, kelelahan, atau penyakit musiman.
3. Petugas Pengamanan
Petugas ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan jemaah haji, baik di tempat-tempat ibadah seperti Masjidil Haram maupun di area lainnya. Mereka bekerja sama dengan aparat keamanan setempat untuk memastikan kelancaran dan keselamatan jemaah.
4. Petugas Administrasi dan Logistik
Petugas jenis ini bertugas mengurus segala keperluan administrasi, seperti distribusi kartu identitas, penanganan penginapan, transportasi, dan logistik lainnya. Mereka juga berperan dalam mengorganisir jadwal perjalanan jemaah haji.
5. Petugas Transportasi
Petugas transportasi bertanggung jawab untuk mengatur keberangkatan dan kepulangan jemaah haji, serta transportasi di dalam dan luar Kota Makkah, Madinah, dan Arafah. Mereka memastikan jemaah tiba tepat waktu di setiap lokasi yang ditentukan.
Baca Juga: Yuk Kenali 4 Makna Zakat dalam Islam!
Syarat Menjadi Petugas Haji
Sahabat, menjadi petugas haji bukanlah hal yang mudah, karena mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji seperti yang dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:
A. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Tidak dalam keadaan hamil;
5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
B. Syarat Khusus
1. PPIH Kloter
Untuk Ketua Kloter:
1. Pegawai ASN Kementerian Agama;
2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
6 Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Untuk Pembimbing Ibadah Kloter:
1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
2. Telah menunaikan ibadah haji;
3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
5. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
6. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca Juga: Bisakah mengqada Zakat yang Terlupa?
2. PPIH Arab Saudi
Untuk Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Untuk Pelaksana Bimbingan Ibadah:
1. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
2. Telah menunaikan ibadah haji;
3. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
4. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Untuk Pelaksana Siskohat:
1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
3. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
5. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Sahabat, itulah pembahasan seputar petugas haji beserta syarat-syaratnya. Semoga tulisan ini bisa menginformasi. Sahabat berminat jadi petugas haji?
Jangan lupa tunaikan infak hariannya melalui infak.id dari Rumah Zakat. Melalui infak.id, Sahabat akan mendapatkan pengalaman yang menyenangkan dan praktis dengan menggunakan platform infak.id untuk berinfak. Yuk dicoba!