BANDUNG- Legalitas usaha dan sertifikasi halal menjadi hal wajib bagi pelaku usaha di Indonesia, termasuk para pelaku usaha yang bergelut dalam memproduksi makanan binaan Rumah Zakat. Dengan memiliki sertifikat halal, para penerima manfaat dapat semakin meningkatkan kepercayaan pelanggan hingga mendongkrak penjualan.
Hal itu mengemuka saat Relawan Rumah Zakat menyerahkan legalitas sertifikat halal milik salah satu PM Rumah Zakat yaitu Bu Lisna dengan produknya Baksoan, Sabtu (16/2).
Relawan Rumah Zakat menyampaikan bahwa pendampingan sertifikat halal produk Baksoan milik Bu Lisna seharusnya berbayar karena termasuk kedalam ajuan skema reguler. Yaitu sertifikat halal yang melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produknya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Namun alhamdulillah pada bulan Oktober 2023 dapat memaksimalkan fasilitas gratis dari Kementerian Perindustrian untuk fasilitas ajuan skema reguler ini.
Setelah diberikan pendampingan mulai dari tahap pendaftaran, pembuatan NIB, Akun Si Halal, melengkapi berkas SJPH manual, pendampingan audit, akhirnya pada 22 Januari 2024 sertifikat halal terbit.
“Perjalanan untuk memperoleh sertifikat halal ini memang tidak mudah, mulai dari mendaftarkan Nomor Izin Berusaha (NIB), mengumpulkan data, bahan, proses audit, dan sidang fatwa, semuanya harus dibarengi keseriusan,” ujar Bu Lisna.
“Alhamdulillah ajuannya difasilitasi dari Kemenperin alias gratis, saya bersemangat untuk mengurusinya, karena kalau sengaja berbayar itu kurang lebih Rp. 2,1 juta-3juta”, tambah Bu Lisna.
Rencana kedepannya, kita carikan fasilitas packaging dan pemasaran produk Baksoan ini, apalagi jelang ramadhan dan iedul fitri, bakso sering jadi kuliner incaran pada konsumen.
Newsroom
Abdullah/Amri Rusdiana