Apakah Boleh? Pandangan Islam Mengenai Pernikahan Beda Agama

oleh | Sep 11, 2024 | Inspirasi

Dalam Islam, pernikahan adalah salah satu momen paling penting dalam hidup, di mana pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua orang, tapi juga dua keluarga besar.

Tidak sedikit pasangan yang mau menikah berasal dari agama yang berbeda, yang seringkali menimbulkan pertanyaan: “Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?” Nah, artikel kali ini akan membahas bagaimana pandangan Islam mengenai pernikahan beda agama.

Prinsip Dasar Pernikahan dalam Islam

Dalam Islam, pernikahan bukan hanya tentang cinta dan kasih sayang, melainkan juga ibadah. Tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (penuh kasih saying) Makanya, Islam sangat menekankan pentingnya kesamaan iman dalam sebuah pernikahan.

Kesamaan iman dianggap penting karena dengan keyakinan yang sama, pasangan lebih mudah untuk sejalan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, terutama dalam hal ibadah, pendidikan anak, dan nilai-nilai keluarga. Jadi, mencari pasangan yang seiman dalam Islam sangat dianjurkan untuk memastikan keharmonisan rumah tangga bisa terjaga.

Apa Kata Islam Tentang Pernikahan Beda Agama?

Islam punya panduan yang jelas tentang pernikahan beda agama. Salah satu ayat yang sering dijadikan acuan adalah Surah Al-Baqarah (2:221), Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكٰتِ حَتّٰى يُؤۡمِنَّ​ؕ وَلَاَمَةٌ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكَةٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَتۡكُمۡ​ۚ وَلَا تُنۡكِحُوا الۡمُشۡرِكِيۡنَ حَتّٰى يُؤۡمِنُوۡا ​ؕ وَلَعَبۡدٌ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ مِّنۡ مُّشۡرِكٍ وَّلَوۡ اَعۡجَبَكُمۡؕ

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.”

Jadi, secara tegas Islam melarang pernikahan antara seorang Muslim dengan orang yang dianggap musyrik, yaitu orang yang tidak beriman kepada Allah SWT. Hal ini karena perbedaan keyakinan yang dapat menjadi penghalang dalam ibadah dan nilai-nilai keluarga.

Namun, Islam memberikan kelonggaran bagi pria Muslim untuk menikahi wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Maidah (5:5), Allah SWT berfirman:

وَالۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الۡمُؤۡمِنٰتِ وَالۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ الَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡـكِتٰبَ مِنۡ قَبۡلِكُمۡ

“Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu”

Meski begitu, pernikahan dengan Ahli Kitab juga tidak bisa sembarangan, karena tetap ada risiko perbedaan ajaran agama yang bisa mempengaruhi kehidupan rumah tangga.

Pandangan Ulama Terhadap Pernikahan Beda Agama

Para ulama punya pendapat yang cukup tegas tentang pernikahan beda agama. Meskipun pria Muslim diizinkan menikahi wanita Ahli Kitab, kebanyakan ulama tidak menganjurkan hal ini karena bisa menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, terutama soal ibadah dan anak.

Di sisi lain, wanita Muslim tidak diperbolehkan menikahi pria non-Muslim. Ini karena dalam Islam, suami diharapkan menjadi pemimpin keluarga, termasuk dalam hal spiritual. Kalau suami dan istri berbeda keyakinan, bisa jadi susah untuk membangun rumah tangga.

Maka dari itu, para ulama menganjurkan untuk mempertimbangkan hal ini agar keputusan yang diambil sesuai dengan syariat Islam dan bisa menghindari konflik di kemudian hari.

Kesimpulan

Itulah pandangan Islam mengenai pernikahan beda agama. Jadi, pernikahan beda agama sebaiknya dihindari. Meskipun ada pengecualian untuk pria Muslim menikahi wanita Ahli Kitab, keputusan ini harus dipertimbangkan dengan baik karena perbedaan iman bisa menimbulkan banyak masalah dalam rumah tangga, terutama dalam hal anak dan ibadah.

Sementara itu, pernikahan wanita muslim dengan pria non-Muslim sama sekali tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu keharmonisan keluarga. Nah, sekian artikel kali ini. Yuk, ikuti informasi seputar Islam lainnya bersama kami di Rumah Zakat.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0