Oleh : Alamsyah Nurzaman )*
Seperti yang disebutkan dalam berbagai hadits, bahwa yang berhak atas daging qurban adalah pequrban itu sendiri dan orang-orang yang membutuhkan atau fakir miskin. Dalam sebuah hadits Rosulullah bersabda : “Makanlah, berikan kepada yang lain dan simpanlah (daging hewan qurban)” (HR. Bukhori)
Dalam sebuah hadits dari Atha bin Yasar, ia berkata : “Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah SAW, beliau menjawab: jika seseorang berqurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari qurban tersebut.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi dan sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 76).
Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Majah dan Tirmidzi dikatakan : “dahulu orang di zaman Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing qurban untuknya dan anggota keluarganya, mereka makan dan memberi makan orang lain hingga orang semkain berbanga-bangga seperti yang kamu lihat”. Dalam surat Al-Hajj ayat 28 Allah berfirman : “Maka makanlah sebagian dari padanya dan sebagian lagi untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj : 28).
Dalam ayat lain Allah berfirman : ” Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri . Kemudian apabila telah roboh , maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.? (QS. Al-Hajj : 36).
Dari penjelasan-penjelasan hadits maupun ayat Al-Qur?an diatas, dapat disimpulkan bahwa yang berhak memperoleh daging qurban tersebut adalah pequrban dan orang yang membutuhkan atau fakir miskin. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai persentasi pembagian daging qurban ini. menurut madzhab Hanafi, dikatakan bahwa sebaiknya daging-daging itu sepertiga untuk orang yang berqurban, sepertiga untuk kerabat dan teman-temannya dan sepertiga yang lain untuk orang-orang miskin. Dalam madzhab Syafi?i, ada pendapat yang sama dengan pendapat Hanafi, ada juga yang mengatakan separoh untuk dirinya dan keluargannya dan separoh untuk disedekahkan, dan ada juga pendapat yang menyatakan bahwa yang berqurban sebaiknya hanya memakan sedikit saja dari daging tersebut, lalu sisanya disedekahkan. (lihat: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, III/596 dan 630-635).
)* Amil Rumah Zakat Indonesia
Cabang Bandung