PERMASALAHAN QURBAN KONTEMPORER (2) BACAAN NIAT BERQURBAN

oleh | Nov 7, 2006 | Inspirasi

Oleh : Alamsyah Nurzaman

Niat adalah inti dari segala perbuatan, sebagaimana yang di sabdakan Rosulullah “Segala amal perbuatan tergantung dari niatnya.” Niat lah yang menjadikan amal ibadah diterima ataupun ditolak disisi Allah meskipun dalam melakukan hal yang sama. Namun apakah niat berupa lafadz yang harus diucapkan ataukah sesuatu yang muncul dari dalam hati? Memang sebagian masyarakat kita dalam melaksanakan ibadah ada yang memulainya dengan niat yang diucapkan atau dilapalkan.

Namun menurut para ulama bahwasanya niat itu didalam hati, tidak diucapkan dengan lisan, dan Rosulullah pun tidak pernah mengajarkan niat yang dilapalkan. Jadi alangkah lebih baiknya jika hal-hal yang tidak diajarkan oleh Rosulullah untuk ditinggalkan, dikhawatirkan akan terjerumus kepada sesuatu yang mengada-ada dalam agama. Begitupun dengan ibadah qurban, tidak ada niat khusus yang harus diucapkan, dan hal ini tidak pernah diajarkan oleh Rosulullah. Sebaliknya Rosulullah hanya mengajarkan do?a-do?a yang diucapkan ketika melakukan ibadah qurban seperti mengucapkan “Bismillahi Wallohu Akbar Allohumma Taqobbal Minnii“.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari jabir ra. ia berkata : “Aku pernah melaksanakan sholat ?Iedul Adha bersama Rasulullah SAW, tatkala beliau selesai melaksanakannya, beliau datang sambil membawa seekor kambing yang besar lalu beliau menyembelihnya, dan berdo?a : Bismillahi wallohu akbar Allohumma haadzaa ?anni wa ?amman lam yudhohhi min ummati (Dengan menyebut nama Alloh, Alloh Maha Besar, Ya Alloh ini adal kurban dariku dan dari umatku yang tidak mampu untuk melaksanaknnya). (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzy- Nailul Author 5/109)

BERQURBAN TANPA MENYAKSIKAN PENYEMBELIHAN

Menyaksikan penyembelihan hewan yang diqurbankan menurut para ulama bukanlah termasuk syarat sahnya penyembelihan. Sehingga bila tidak mungkin untuk hadir menyaksikan penyembelihan itu, ibadah qurban yang dilaksanakan tetap sah.

Sehingga jika kita mengirimkan uang qurban untuk disembelih ditempat lain seperti yang banyak diselenggarakan dilembaga-lembaga sosial, hal ini tidak menyalahi aturan. Apalagi bila kita mempertimbangkan aspek optimalisasi qurban dan aspek maslahat, akan lebih baik lagi jika suatu daerah yang berlebih hewan qurbannya dikirim kedaerah minus atau daerah bencana yang mayoritas masyarakatnya adalah orang-orang yang membutuhkan. Pandangan ini dirasa lebih adil, mengingat disuatu tempat terkadang kelebihan daging qurban sehingga mereka berpesta pora dengan daging yang berlimpah, sedangkan disisi lain masih banyak masyarakat ditempat lainnya yang tidak bisa makan disebabkan kekurangan makanan.

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0