PERMASALAHAN QURBAN KONTEMPORER (1)QURBAN BAGI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

oleh | Nov 7, 2006 | Inspirasi

Oleh : Alamsyah Nurzaman

Apakah kita boleh berqurban untuk orang yang sudah meninggal? Pertanyaan ini sering muncul menjelang Idul Adha. Pada dasarnya masalah ini terkait dengan perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang mengirimkan pahala ibadah kepada orang yang sudah meninggal, apakah sampai pahalanya atau tidak.

Kebanyakan para ulama menyetujui pendapat yang menyatakan bahwa pahala yang dikirimkan untuk orang yang meninggal adalah diterima, kecuali pendapat kalangan madzhab syafi?i. Mereka menyatakan bahwa pahala yang dikirim untuk orang meninggal tidak akan sampai, kecuali apabila orang yang meninggal telah berwasiat sebelumnya, maka pahalanya sampai. Begitupun dengan qurban, kebanyakan para ulama mempunyai pendapat bahwa pahala qurban yang dikirim untuk orang meninggal akan sampai, kecuali madzhab Syafi?i.

Namun apabila orang yang semasa hidupnya pernah berwasiat untuk berqurban dari harta yang dimilikinya, maka semua madzhab menerimanya dan berpendapat bahwa berqurban untuk orang yang sudah meninggal itu sah. Tapi apabila inisiatif berqurban datang dari diri kita dan dengan uang yang kita miliki, maka para ulama agak berbeda pendapat. Fuqaha dari kalangan Al-Malikiyah mengatakan bahwa hal itu masih tetap boleh tapi dengan karahiyah (kurang disukai).

Sebaliknya, kalangan fuqaha dari Al-Hanafiyah dan Al-Hambiylah sepakat bahwa hal itu boleh hukumnya. Artinya tetap syah dan diterima disisi Allah SWT sebagai pahala qurban. Sedangkan dasar kebolehannya adalah bahwa dalil-dalil menunjukkan bahwa kematian itu tidak menghalangi jenazah bertaqarub kepada Allah SWT, sebagaimana dalam masalah shadaqah dan haji.

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Ibu saya telah bernazar untuk pergi haji, tapi belum sempat pergi hingga wafat, apakah saya harus berhaji untuknya ?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya pergi hajilah untuknya. Tidakkah kamu tahu bila ibumu punya hutang, apakah kamu akan membayarkannya ? Bayarkanlah hutang kepada Allah karena hutang kepada-Nya lebih berhak untuk dibayarkan.” (HR. Al-Bukhari).

Hadits ini menunjukkan bahwa pelaksanaan ibadah haji dengan dilakukan oleh orang lain memang jelas dasar hukumnya, oleh karena para shahabat dan fuqoha mendukung hal tersebut. Mereka di antaranya adalah Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Imam Asy-Syafi`i. Sedangkan Imam Malik mengatakan bahwa boleh melakukan haji untuk orang lain selama orang itu sewaktu hidupnya berwasiat untuk dihajikan.

Seorang wanita dari Khats`am bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya ?” Rasulullah SAW menjawab,”Ya” (HR Jamaah)*

Perasaan kamu tentang artikel ini ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0